Ada di Jateng, YLI Konsen Dampingan Hukum Kaum Marginal dan Serukan Polri Berantas Perjudian

SEMARANG- medianasional.id- Ada di Jawa Tengah, Organisasi Profesi Advokat, Yuristen Legal Indonesia (YLI) DPW Jawa Tengah konsen memberikan pendampingan hukum gratis bagi kaum kurang mampu dan kelompok marginal.

Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) DPW Jawa Tengah, Doni Sahroni SH mengatakan, YLI DPW Jawa Tengah sebagai organisasi advokasi siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum ke kaum marginal dan masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum.

“Termasuk siapapun yang membutuhkan atau memerlukan Konsultasi Hukum, kami siap membantu secara cuma cuma ( Gratis),” ujarnya, Selasa (19/9/23).

Doni menegaskan, YLI ada di Jawa Tengah bukan semata mata untuk mendapatkan profit keuntungan. Namun juga konsen pada kegiatan sosial masyarakat.

Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) DPW Jawa Tengah, Doni Sahroni SH (kiri)
Ketua YLI DPD Jawa Tengah, Doni Sahroni SH (kiri)

Menurutnya, kelompok masyarakat marjinal dapat dikatakan hampir tidak pernah mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Sebab, kebanyakan masyarakat marjinal mengalami hambatan dalam berekspresi, bersuara, dan mengajukan pendapat atas hal – hal yang dialami mereka. Atas dasar itu kami siap membantu mereka,” jelas Doni.

Selain konsen hal diatas, Yuristen Legal Indonesia (YLI) DPW Jawa Tengah juga menyoroti maraknya kegiatan Prostitusi dan Judi online di Jawa Tengah.

Sebagai masyarakat dan Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) DPW Jawa Tengah, Doni Sahroni SH menyerukan dan meminta agar aparat kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah segera menindak tegas segala bentuk kegiatan prostitusi dan judi online, yang menurutnya kini tengah menjamur di tengah masyarakat.

Doni menilai Undang Undang telah menyebutkan, bahwasanya perbuatan tersebut dilarang. Maka atas dasar hukum itulah, kepolisian mempunyai kewenangan untuk memberantasnya. Sebab, telah dilindungi Undang Undang yang berkekuatan hukum tetap.

“Polisi janganlah menutup mata, karena kegiatan tersebut ada di masyarakat, dan kami juga tahu itu,” terang Doni Sahroni SH.

Doni menerangkan, KUHP Pasal 303 menjadi dasar hukum aparat penegak hukum untuk memerangi perjudian. Juga KUHP Pasal 284 tentang Perzinahan yang juga didalamnya UU IT Pasal 27 ayat 1 bahwasanya perzinahan dan prostitusi online secara jelas itu dilarang.

“Maka siapapun yang terlibat perjudian dan prostitusi online harus ditindak tegas. Termasuk bandar dan pemainnya,” jelas Doni.

Kepada aparat kepolisian, Doni mengaku YLI siap membantu dan mendampingi. Bahkan anggota YLI Jawa Tengah siap menjadi Alvin Lim- Alvin Lim baru dalam memerangi permasalahan perjudian dan prostitusi online kalau di perlukan.

“Kami juga siap menjadi garda terdepan, membantu kepolisian memerangi hal tersebut,” tegas dia.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu dalam siaran pers, Polda Jawa Tengah berkomitmen bakal menindak anggotanya bahkan Pejabat Utama (PJU) yang terlibat dalam perjudian. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memastikan, jika pihaknya terus memerangi perjudian yang merugikan negara.

Masyarakat pun selalu dipersilakan melapor ke kepolisian secara langsung atau melalui pesan WhatsApp dan media sosial. Satake menegaskan, pemberantasan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus diperangi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/9).(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.