Abidin Ayub Halal Dilaporkan, Dugaan Ujaran Kebencian dan Profokasi Terhadap Wartawan

Uncategorized260 Dilihat

Pringsewu medianasional.id -Beredar Pesan Suara melalui whatshapp yang viral dikalangan wartawan
Diduga telah melakukan Ujaran Kebencian, Provokasi Kakon, Rendahkan Profesi Wartawan yang dilakukan Abidin Ayub Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Pasca viralnya pemberitaan terkait pengalihan pembangunan sumur bor menjadi pengadaan perpustakaan digital di Kabupaten Pringsewu.

Ada empat pesan suara beredar dengan intonasi tinggi diduga Abidin Ayub selaku ketua Apdesi kabupaten Pringsewu memprovokasi Kepala Pekon (Kakon). Selain berintonasi tinggi, suara tersebut mengajak agar Lurah (Kakon) jangan pernah takut terhadap Wartawan, dikarenakan Ketua Apdesi di backup Kasat Reskrim dan Inspektorat serta PMD.

“Sekarang LPJ sudah dirubah inspektorat, jadi Lurah kok takut bener sih, yang jelas kita ini ada orang dibelakang kita, Kasat Reskrim orang kita. Inspektorat sudah nyuruh perubahan, wartawan mau lapor kemana aja enggak bakal digubris, enggak laku,” ucap Abidin Ayub.

Tidak hanya itu, Abidin Ayub juga memberikan pesan akan menyerbu wartawan yang berani memberita negatif. Sehingga Abidin ayub juga meminta, agar wartawan yang memberitakan miring langsung laporin ke Kasat Reskrim. Atau bila perlu mengajak perang wartawan beramai-ramai,” nada beraninya.
.
Mantan ketua PWI Tanggamus Hasbulloh.ZS Mengatakan,” sangat tidak pantas sebagai ketua Apdesi kabupaten Pringsewu, berani sekali Abidin Ayub bicara seperti itu, jangankan kepala Pekon, Pejabat Publik seperti Bupati Kejari, Polres, Polda, Gubernur bahkan Mentri hingga Presiden pun wartawan berani menberitakan,”ungkapnya pada minggu (22/01/23).

Hasbulloh juga menyayangkan sikap Abidin Ayub ketua Apdesi kabupaten Pringsewu telah melecehkan profesi dan memprovokasi bahkan memberikan pemahaman seperti anak jalanan

Padahal bilamana ada kekeliruan pada karya jurnalistik seharusnya dapat diklarifikasi dengan memberikan hak jawab, hak koreksi, tidak harus menunjukkan sikap arogansi seperti preman jalanan terlebih memprovokasi sejumlah orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, apapun dan siapapun yang menghalangi tugas jurnalis, dapat dijerat hukuman pidana terlebih lagi sampai melakukan tindak kekerasan.

Diketahui pesan suara yang sudah beredar di publik itu semua menyangkut nama baik profesi jurrnalis, jadi sebagai wartawan yang bermartabat dan tidak murahan jangan hanya diam, apalagi Marwah profesi sebagai wartawan sudah direndahkan, jangan takut, lanjutkan keranah hukum, laporkan Abidin Ayub karena bisa di jerat UU ITE, dan pemberitaan jangan berhenti hingga proses hukum berkeadilan,”ujarnya.

Diketahui, wartawan, bertugas di lindungi konstitusi jadi tidak cukup hanya dengan permohonan maaf, karena sudah menyangkut profesi, tulis terus, sampai Kakon tersebut sampai terjerat hukum, dan apa motifnya sebab begitu beraninya mencatut nama Kasatreskrim, inspektorat dan PMD, baik itu benar atau tidak, perlu dilaporkan ke Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tegasnya.

Ada dugaan beberapa kepala Pekon yang tidak mau mengikuti progam perpustakaan digital, yang diduga LPJ nya Cacat Hukum.
Karena sebagian Kepala Pekon memahami pengalihan anggaran dalam masa waktu berjalan yang telah ditetapkan tidak dibenarkan secara hukum, kecuali ada alasan yang memaksa bahwa kebutuhan terhadap hasil kegiatan yang benar-benar dinilai mendesak dan itupun harus sepertujuan lembaga yang berwenang bukan Kasatreskrim atau Inspektorat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.