ABG Menjambret Di Jalinbar Dibekuk Polsek Kota Agung

Lampung64 Dilihat

Lagi, ABG Jambret di Jalinbar Ditangkap Polsek Kota Agung

Tanggamus redaksimedi as.com – Jajaran Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) wilayah hukumnya, dengan menangkap DE (16) pelajar asal Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Senin (26/1/18) pukul 21.00 Wib

Polisi menangkap DE berdasarkan laporan Eka Arista Sari (24) warga Kecamatan Wonosobo karena menjadi korban penjambretan pada Sabtu (20/1/18) sekitar pukul 12.30 Wib.

“TKP penjambretan di Jalan Lintas Barat Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus,”ungkap AKP Syafri Lubis.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, modus operandi pelaku secara bersama-sama pelaku lain dengan mengendarai sepeda motor kemudian memepet sepeda motor korban setelah dekat langsung menarik tas korban, dan setelah berhasil membawa kabur.

“Akibat kejahatan tersangka, korban mengalami kehilangan uang Rp. 250 ribu, KTP, STNK, kartu ATM BRI, 2 surat berharga. Jumlah kerugian mencapai Rp. 6 juta,”jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti tas warna coklat, STNK korban dan satu sepeda motor Suzuki FU warna biru hitam miliknya ditahan di Polsek Kota Agung.

“Atas kejahatannya DE dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,”tegasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka DE, Ia mengakui juga melakukan kejahatannya bersama tersangka jambret SP (17) di TKP Jalan Ir. Juanda Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada hari Minggu (25/2/18) pukul 15.00 Wib.

Lantas, ditanya untuk apa hasil kejahatannya DE mengakui setiap mendapatkan uang menjambret dia menghabiskannya untuk kebutuhannya. “Uang hasil jambret, saya pakai untuk kebutuhan dan foya-foya.”ujarnya. (Jum).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.