KPKAD Provinsi Desak Pidanakan Penambang Ilegal

Pringsewu102 Dilihat
.
Pringsewu Medianasional.id -Maraknya penambangan pasir diwilayah kecamatan Pagelaran dan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu yang ditenggarai Penambangannya tidak kantongi izin (ilegal) beroperasi di perairan Way sekampung yang saat ini menjadi momok pembicaraan dan keresahan masyarakat lantaran telah merugikan masyarakat, terutama masyarakat Pekon, Kecamatan Pagelaran dan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu pasalnya penambangan pasir liar ( Ilegal ) tidak resmi juga telah merusak Ekosistem yang ada dan jalan jalan pekon dan jalan kabupaten.
.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung memastikan penambangan pasir di Way Sekampung Pringsewu tidak mengantongi izin lingkungan. Dinas ini mendesak seluruh pihak mempidanakan perusahaan terkait.
.
Akhmad Rizal Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengatakan, meskipun soal amdal merupakan wewenang Bupati Pringsewu, tetapi Kabupaten tersebut belum memiliki komisi amdal.
.
Akhmad Rizal menyayangkan Balai Besar Way Sekampung tidak mengontrol penambangan pasir di kawasan yang merupakan wewenangnya. Ia juga tidak yakin perusahaan penambang sudah memiliki izin dari ESDM Lampung.
.
Yang membuat Dinas Lingkungan Hidup Lampung heran, PT Waskita Karya selaku pembeli pasir menutup mata atas seluruh izin dan rekomendasi. “Seharusnya mereka bertanggung jawab,” katanya, Rabu, 27 Maret 2019.
.
Lebih membingungkan lagi, legalitas CV Berkah Kita Maju Bersama tidak jelas. Ada yang menyebut perusahaan ini hanya buyer. PT Waskita Karya membeli pasir dari perusahaan yang tidak jelas izin dan rekomendasinya.
.
Kongkalikong penambangan pasir di Way Sekampung sudah lama berlangsung. Salah satu perusahaan, CV Berkah Kita Maju Bersama, mengangkut puluhan truk bertonase 10 hingga 12 ton setiap hari dari sungai, yang seharusnya terlarang untuk dikeruk. Mereka menjual ke PT Waskita karya untuk keperluan Proyek Bendungan Way Sekampung, Pringsewu.
.
Sementara KPKAD Provinsi Lampung Ansyori Wayka mendesak aparat terkait untuk dapat mengamankan, Para penambang pasir ilegal dan Perusahaan lokal yang bebas beraktivitas menambang pasir secara ilegal, seharusnya aparat penegak hukum segera mungkin menghentikan kalau perlu di proses sesuai hukum yang ada, karena sudah jelas para penambang tak mengantongi izin, merusak ekosistem, bahkan jalan jalan kabupaten pada rusak, semestinya sudah diamankan  guna memberi efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut.
Lanjut Ansyori Penegak hukum harus tegas atas perusahaan ini karena diduga izin perusahaan belum dipenuhi dan dampaknya penambangan ini disinyalir telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lingkungan hidup. Aparat Penegak hukum harus pro aktif karena tidak semestinya menunggu adanya laporan resmi terlebih dahulu, karena bukan termasuk dalam delik aduan.
.
Jangan sampai  ada kesan bahwa aparat melakukan pembiaran atas dugaan penambangan liar ini, karena aparat penegak hukum dapat saja dicurigai sebagai bagian dari peristiwa hukum ini,
Untuk menampik kecurigaan masyarakat, maka penegak hukum harus segara melakukan langkah-langkah konkrit atas peristiwa ini,” tegas Ansyori Wayka.
Reporter.   : Tim/FWK
Editor.        : Bulloh/JUM

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.