8 Point yang Harus Diterapkan PT. GLP Atas Kedatangan TKA dan TKI

Gorontalo132 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Rapat koordinasi pembahasan kedatangan tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia luar Gorontalo di lokasi Proyek PLTU Tanjung Karang Kabupaten Gorontalo Utara di ruang Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (14/07/20).

Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) 277 orang dan Tenaga Kerja Indonesia luar Gorontalo kurang lebih dari 500 orang yang dipekerjalan pada Proyek PLTU Tanjung Karang Kabupaten Gorontalo Utara.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Drs. H. Idris Rahim, MM , Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. M. Adnas, M. Si, KABINDA Gorontalo , Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu, Kasrem 133 Nani Wartabone Gorontalo , Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Gorut, Dandim 1314 Gorut, Kajari Gorut, Direktur PT. GLP PLTU Tanjung Karang, Ketua Komisi III DPRD Gorontalo, Kepala Devisi imigrasi Prov Gorontalo, dan manager PLN Gorut.

Sebelumnya Direksi PT. GLP PLTU Tanjung Karang Pria Dinar menjelaskan tentang rencana kedatangan sejumlah Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia dari luar Gorontalo untuk melaksanakan pembangunan PLTU Tanjung Karang hingga Desember 2020.

“Sebenarnya keberadaan Proyek PLTU Tanjung Karang ini adalah menggantikan pembangkit listrik kapal apung 110 MW yang ada di Amurang, yang selesai masa kontrak bulan Januari 2021. Oleh karena itu pada Bulan Desember 2020 proyek PLTU ini ditargetkan selesai, maka diperlukan tambahan tenaga kerja dengan keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan, namun tetap kami memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu. Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan, kami juga mempedomani protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Pria Dinar.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Drs.H. Idris Rahim MM, memberikan 8 (delapan) point penting yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan terkait rencana kedatangan TKA ke wilayah Propinsi Gorontalo

“Kedatangan TKA dan TKI ke wilayah Propinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo Utara tentu akan mendatangkan pro dan kontra, namun yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa keberadaan PLTU ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Wagub.

Oleh sebab itu jika PLTU ini tidak selesai sampai dengan Desember 2020 sedangkan kontrak Pembangkit Listrik Kapal Apung selesai Januari 2021, maka berdampak terjadi pemadaman, oleh karena itu pembangunan PLTU ini haruslah kita dukung bersama.

“Namun ada 8 point yang harus diperhatikan khususnya terhadap para tenaga kerja asing dan tenaga kerja yang berasal dari luar Gorontalo antara lain, harus dirapid dan swab test, harus memiliki visa, harus dikarantina, pelaksanaan pekerjaan di PLTU harus menjalankan protokol kesehatan, TKA dan TKI yang ada didalam perusahaan tidak sembarangan keluar, dilarang mengkonsumsi miras, keberadaan dokter di perusahaan agar ditambah, disarankan apabila TKA gelombang ke dua datang, maka di TKA yang datang lebih awal disarankan untuk bisa kembali,” ujar Idris Rahim.

Repoerter : Rh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.