8 Paket PUPR Malut Kekurangan Volume, 117 M dan 23 M Jadi Temuan BPK

Maluku Utara630 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mulai terbuka kedoknya setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya delapan pekerjaan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi di tahun 2022.

Dari delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan itu, senilai Rp 117 miliar lebih yang di danai langsung oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Inilah yang menjadi temuan BPK, dan bahkan BPK menemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor : 13/LHP/XIX.TER/12/2022. Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap kepatuhan atas perencanaan anggaran dan belanja modal Tahun Anggaran 2021-2022 pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Temuan yang ditemukan oleh BPK itu diantaranya adalah dari hasil penjumlahan denda keterlambatan sebesar Rp. 94.371.523.167,27; kekurangan volume pada lima paket pekerjaan senilai Rp. 1.903.511.202,32; dan tiga paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp. 21.555.592.969.85.

Pada tahun 2021 dan 2022 disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah merealisasikan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) masing-masing sebesar Rp. 319,146.662.578,98 atau 54,21 persen, dan Rp. 256.600,343.392,79  atau 100,11 persen dari ploting masing-masing Rp. 588.758.064.627,00 dan Rp. 256.322.982.268,00.

Sementara dana tersebut membiayai delapan proyek, baik Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar; peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa Ina-Malbufa Rp. 29,5 miliar; peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga-Ranga Rp. 62,6 miliar;  peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp. 46,7 miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp. 15 miliar; pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar; peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo Rp. 51.9 miliar; dan peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) Rp22,1 miliar.

Atas perihal inilah, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara untuk menginstruksikan PPK tiap-tiap paket pekerjaan untuk menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 23 miliar lebih, dan kelebihan pembayaran tersebut ditagih untuk disetor ke kas daerah. (HM /red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses