8 Orang Pengedar Narkoba Berhasil di Amankan Polres Batang

Batang176 Dilihat

Batang, medianasional.id
Maraknya penggunaan narkoba di kalangan pemuda, Jajaran Sat Narkoba Polres Batang berhasil menangkap 8 orang tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sutrisno saat gelar perkara Selasa (5/3/2019) di Mapolres Batang mengatakan, Pada awal tahun 2019 di bulan Februari Polres Batang berhasil mengungkap lima laporan Polisi dengan 8 tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polres Batang AKP Edi Sutrisno mengatakan, Ada 8 orang tersangka berhasil yang berhasil kita amankan di beberapa tempat wilayah Hukum Polres Batang, kita tidak ada toleransi untuk kasus narkoba,” Ungkapnya.

Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berhasil di amankan yaitu berupa 2.2 gram sabu dengan 3 tersangka atas nama Bambang Supardi, M Rozikin, Saful Majid yang di bekuk di wilayah desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

Lanjut AKP Edi Sutrisno menjelaskan, ada 50 butir Pil Alprazolame yang diedarkan oleh 1 tersangka atas nama Agus Budianto ditangkap di Jalan Raya Pantai Sigandu Desa Depok, Kecamatan Kademan. 6.382 butir Pil Hexymer yang di edarkan oleh 4 tersangka atas nama Niko Oktaviano, Agus Budianto, Fauzi, M Khairudin di tangkap tangan saat mengedarkan barang haram tersebut.

Dari perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang – undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun ,” jelasnya Kasat Narkoba Polres Batang.

Reporter : Puji _Leksono.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.