75 Hektar Tanah Milik Warga Dikuasai PTPN 1 regional 7, Pemkab Empat lawang Turun Tangan Gelar Mediasi

Empat Lawang728 Dilihat

Empat Lawang, medianasional.id – Pemkab Empat Lawang melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tanjung makmur lokasi lahan di kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 regional 7 wilayah Kabupaten Empat Lawang, Rabu (17/7).

Mediasi digelar diruang tamu Bupati Empat Lawang yang dipimpin Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Pranata Negara dan dihadiri pihak masyarakat, perwakilan PTPN 1, Camat Tebing Tinggi dan Dinas Pertanian.

Pihak masyarakat yakni Ujang Zakaria di dampingi Ali Usman selaku di beri kuasa menjelaskan, lahan miliknya seluas 75 hektar saat ini sudah dikuasai pihak PTPN 1 regional 7.

Padahal kepemilikan lahan tersebut sudah sejak lama yakni 1987. Dulu lahan tersebut milik orang tua dan diwariskan ke dirinya.

Selain itu, Ujang Zakaria yang punya lahan, dulunya juga sebagai pegawai di PTPN 7, sehingga surat-surat kepemilikan lahan ada semua. Namun hingga saat ini lahan tersebut sudah diambil PTPN 1 regional 7 dan belum diganti rugi.

“Surat kepemilikan ada semua dan belum ganti rugi. Lahan itu sudah dikelolah oleh orang tua sekitar tahun 1976an. Sekitar tahun 2000an dikuasai oleh PTPN,” kata Ali Usman saat mediasi.

Ali Usman meminta persoalan ini cepat selesai. Karena sudah berlarut dan panjang. Ia meminta ada titik terang dari pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan yang sudah dikelola hingga saat ini.

Sementara perwakilan dari PTPN 1 regional 7, Agus Susmono, SH menyambut baik atas mediasi ini sehingga masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti anarkis.

“Saya berkomitmen dari awal bahwa akan kita selesaikan secara tuntas. Apapun itu bentuknya baik itu apakah benar dari pihak masyarakat atau dari perusahaan,” kata Agus usai mediasi.

Tapi apabila memang ini nantinya, benar dari pihak perusahaan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada kuasa hukum untuk bisa disampaikan kepada keluarga untuk bisa menerima.

“Pihak masyarakat ini sebenarnya masih keluarga besar. Karena sebagai mantan karyawan kami. Sehingga persoalan ini akan diselesaikan,” jelasnya.

Terpisah, Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Pranata Negara menerangkan bahwa rapat mediasi ini yang pertama di tahun 2024 dan Saya Minta dalam waktu 14 hari dari tanggal sekarang kedua belah pihak menyerahkan data data yg mereka miliki.

Diharapkan dengan mediasi ini bisa menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses