7.176 E-KTP Invalid Dimusnahkan

Pesawaran66 Dilihat

Pesawaran, Medianasional.id – Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran Ketut Partayasa memusnahkan 7.176 KTP elektronik (e-KTP) invalid, Kamis siang (27/12/2018).

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 13-12-2018, No 470.13/11176/SJ Tentang PENATAUSAHAAN KTP el rusak atau invalid 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP.

Ketut Partayasa mengatakan, KTP Elektronik tersebut yang berlaku 2012-2018 pindah alamat, status berubah. “E-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP dengan pemilik yang sudah melakukan perbaikan data. Misalnya pindah domisili dan berganti status. Pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar. Dipastikan benar-benar bisa musnah dan habis tidak ada sisa”, tegasnya.

“Mudah-mudahan dengan dimusnahkan E-KTP tersebut Disdukcapil Pesawaran mempunyai administrasi dan pelayanan yang lebih baik,” harapnya.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Inspektorat, Kabag Satpol PP, Bagian Arsip, Bagian Hukum, dan Camat.

“Selain itu Disdukcapil mengadakan perekaman E-KTP jemput bola yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Khusus daerah Pesawaran diadakan di Kecamatan Punduh Pidada Desa bawah yang masih berlangsung saat ini”, tutupnya.

Reporter : Samuel

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.