541 SK PN Siap Dibagikan, 42 SK Masih Dikoreksi Pemkab Raja Ampat

Papua380 Dilihat
Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Manuel Piter Urbinas, S.Pi, M.Si. (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id- Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas menyampaikan, sebanyak lima ratus delapan puluh tiga (583) CPNS dari Kategori Umum, dan K2 yang bertugas di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat memang belum mengantongi SK Pegawai Negeri (PN).

Sebagai koordinator, pengawas, dan pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Raja Ampat, kata Manuel Piter Urbinas, dirinya berkewajiban untuk memanggil Kepala Badan Kepegawaian  (BKD) Raja Ampat  guna untuk menjelaskan kepadanya (wakil bupati) apa yang menjadi kendala lambatnya SK PN dibagikan kepada ratusan CPNS.

” Menurut kepala BKD, sampai saat ini sebanyak 541 SK PN sudah selesai dikoreksi. Namun, 42 SK PN lainnya masih dalam koreksi, itu masalah teknis, BKD yang bisa menjelaskannya,” ungkap Manuel,sapaan singkat Wakil Bupati kepada media nasional di ruang kerjanya, Selasa (16/10) siang.

Dikatakannya, lambatnya CPNS di lingkungan Pemkab Raja Ampat  memperoleh SK PN, penyebabnya adalah pada saat Diklat Prajabatan di Kabupaten Raja Ampat  tahun 2015 itu belum memiliki izin prinsip dari Provinsi Papua Barat. Seharusnya Diklat Prajabatan tersebut harus diusulkan ke pusat melalui Provinsi. Namun, pada saat pelaksanaan Diklat Prajabatan di Raja Ampat November 2015 hanya mendapatkan ijin dari LAN tanpa melalui ijin Provinsi. Sehingga Provinsi Papua Barat  menolak untuk menandatanganinya.

Manuel menambahkan, setelah pihaknya (Pemkab Raja Ampat) melalui BKD melakukan pendekatan untuk  kepentingan masyarakat, akhirnya Pemerintah Provinsi luluh, sehingga 541 SK PN sudah siap untuk dibagikan, sisanya masih perlu dikoreksi.

Menurutnya, bisa dikatakan Diklat Prajabatan 583 CPNS tahun  2015 , itu abal abal. Karena belum  mengantongi ijin dari Provinsi Papua Barat. Kalau ikuti aturan ratusan CPNS  tersebut harusnya kembali mengikuti Diklat Prajabatan.

“Karena kerja keras Pemkab Raja Ampat sehingga para CPNS tidak perlu mengikuti Diklat Prajabatan lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK PN sudah bisa dibagikan kepada yang berhak memilikinya,” pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses