5 Bulan Penanganan Kasus Penganiayaan IRT di Oba, Ini Respon Kapolresta Tidore

Tidore – Kepala Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan merespon kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tanggal (IRT) tepatnya di Desa Talaga Mori, Kecamatan Oba, diduga kuat mandet selama 5 bulan hingga kini di Meja Penyidik Polsek Oba Utara.

Sementara kasus yang dilaporkan pada tanggal 19 Mei 2023 itu, dengan Nomor laporan polisi : LP/B/17/V/2023/SPKT/Polsek Oba/Polresta Tidore/Polda Malut, namun sampai saat ini belum ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Polsek Oba.

ADVERTISEMENT

Meski telah dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan Nomor : B/22/V/2023/Reskrim pada tanggal 20 Mei 2023 kepada korban insial MU, mirisnya surat tersebut tidak disampaikan kepada korban selaku pelapor.

Namun berselang bulan Juni, Juli, Agustus  hingga pada tanggal 19 September 2023, pihak keluarga korban berkordinasi dengan Penyidik Polsek Oba terkait dengan penanganan kasus yang hilang tanpa suara. Dimana penyidik Polsek Oba kemudian memberikan surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan dengan Nomor : SPDP/05/VIII/2023/ReskrimSek Oba, tertanggal 14 Agustus 2023. Dan bahkan sekaligus memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan Nomor : B/30/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 kepada korban.

Surat yang seharusnya diberikan pada tanggal dan bulan Agustus itu, ternyata diberikan pada bulan September 2023. Atas perihal ini, keluarga korban merasa ada kejanggalan penanganan kasus yang ditangani oleh Polsek Oba, yang terkesan mendiami kasus ini berbulan bulan.

Untuk itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tanggal 15 Agustus 2023 yang diberikan kepada korban itu, secara jelas menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pada tanggal 19 Mei 2023 setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan bertempat di kelurahan payahe kecamatan Oba kota Tidore Kepulauan.

Lebih mirisnya, kasus penganiayaan yang dilaporkan tanggal 19 Mei hingga tanggal 23 Oktober 2023 ini tidak ada progres apa apa, mekipun sudah di visum hingga korban merawat luka memar hingga sembuh.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan oleh salah satu keluarga korban yang enggan di sebutkan namanya untuk di publish.

Ia bahkan menyampaikan telah berkordinasi dengan pihak penyidik Polsek Oba, namun sampai saat ini setelah laporan masuk bulan mei sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap pelaku dan korban.

” Saya sudah berkordinasi, namun sampai memasuki 5 bulan ini, tidak ada progres apa apa. Padahal ini bukan kasus pembunuhan atau kasus korupsi yang harus butuh data autentik,” tandasnya.

Sementara Kapolresta Kota Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat saat di konfrimasi awak media ini, ia menyampaikan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

” Nantinya kita mengkroscek dulu, setelah itu kita lakukan gelar perkara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.