
Jakarta, medianasional.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 4.
PPKM Darurat diperpanjang mulai 26 Juli atau tepatnya Senin sampai 8 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan tersebut pada 20 Juli hingga esok hari, Minggu (25/7/2021).
Dalam draf PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang diterima , setidaknya ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi masuk dalam PPKM Darurat.
Adapun ke-45 daerah yang memberlakukan PPKM Darurat sebagai berikut:
1. Sumatera Utara
– Medan
2. Sumatera Barat
– Padang
– Lubuklinggau
3. Riau
– Pekanbaru
4. Kepulauan Riau
– Batam
– Kota Tanjungpinang
5. Kepulauan Bangka Belitung
– Belitung
– Belitung Timur
6. Jambi
– Kota Jambi
7. Sumatera Selatan
– Palembang
– Musi Banyuasin
– Musi Rawas
8. Bengkulu
– Kota Bengkulu
9. Lampung
– Bandarlampung
10. Kalimantan Barat
– Pontianak
11. Kalimantan Selatan
– Banjarbaru
– Banjarmasin
– Berau
– Balikpapan
– Bontang
12. Kalimantan Timur
– Samarinda
– Kutai Barat
– Kutai Kartanegara
– Kutai Timur
– Penajam Paser Utara
13. Kalimantan Utara
– Bulungan
– Tarakan
– Nunukan
14. Nusa Tenggara Barat
– Mataram
– Kupang
15. Nusa Tenggara Timur
– Sikka
– Sumba Timur
16. Sulawesi Selatan
– Makassar
– Tana Toraja
17. Sulawesi Tengah
– Palu
– Morowali Utara
18. Sulawesi Utara
– Bitung
– Minahasa
– Minahasa Utara
19. Maluku Utara
– Halmahera Barat
20. Papua
– Jayapura
– Merauke
– Mimika
21. Papua Barat
– Sorong
Adapun pengaturan untuk wilayah PPKM level 4 sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina;
e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
k. resepsi pernikahan ditiadakan sementara;
1. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek;
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sementara pengaturan untuk wilayah yang masuk PPKM level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf c 2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 lima persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
1) makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal /pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah ( Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
j. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara;
k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Editor : Andri Rasyid
Sumber : Lampung Rilis






