Satpol PP Kabupaten Kampar, Akan Lakukan Penertiban terhadap ASN / THL ‘Nakal’

Riau287 Dilihat
H. M. Jamil, Kasatpol PP Kabupaten Kampar

Kampar, redaksimedinas.com – Satpol PP Kabupaten Kampar akan melakukan penertiban terhadap

ASN/THL yang berkeliaran saat jam kerja. Hal tersebut dikatakan H. M. Jamil, Kasatpol PP Kabupaten Kampar kepada Medinas melalui Telepon seluler pada hari Jumat (27/10), di antaranya,
1. Dalam jam kerja berkeliaran di luar kantor, dengan alasan sarapan pagi.
2. Tidak mau atau susah di atur, setiap mengikuti upacara/apel.
3. Berpakaian tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada, apa lagi THL yang di Dinas, Badan,Kantor, di kecamatan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan UU, No.  23 tahun 2014 Pasal 255 salah satu tugas dan kewenangan Satpol PP,  melakukan tindakan penertiban terhadap masyarakat, Aparatur, dan pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan yang berlaku.
“Bupati dan Sekda Kabupaten Kampar, sudah memerintahkan kepada saya agar segera melakukan penertiban terhadap ASN dan THL agar mereka bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar”, terangnya.
“Saya menghimbau dan berharap kepada ASN mau pun THL yang ada di Kabupaten Kampar, agar benar-benar serius dalam Bekerja. Supaya kabupaten Kampar kedepannya lebih maju dan sukses, seperti apa yang diharapkan Bupati H. Aziz Zaenal, SH, MH. dan wakil bupati Catur Sugeng Susanto, SH, ujarnya. (Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.