Merangin, Medianasional.id – Berawal ketika Masyarakat Desa Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat kabupaten Merangin menyerahkan lahan tanah Rawa ujo miliknya untuk digarap PT Buana.
Namun seiring berjalannya waktu, oprasional PT Buana tidak lagi lancar, sehingga mewakili masyarakat desa Limbur, Hamdi Kurnia beberapa kali menyurati perusahaan untuk mengembalikan tanah untuk dikelola masyarakat, namun belum juga ada jawaban. Akhirnya Hamdi memutuskan untuk memanen buah sawit di kebun PT Buana.
Alangkah kagetnya tindakannya itu berujung pada laporan pencurian yang dituduhkan kepada Hamdi oleh Sohi warga desa Bugo Antoi (SPB) Kecamatan Tabir Selatan yang membeli perkebunan tersebut dari warga desa Papit. Keterangan dari Hamdi, lahan PT Buana telah banyak dijual belikan oleh masyarakat desa Papit, dan sudah ada yang terbit sertifikat. Kamis (18/12/25).
Aset perusahaan diduga telah disertifikat oleh masyarakat dari Desa Papit, padahal di luar wilayah desa Limbur Merangin.
Seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Sokhi Ardiansyah dengan SHM Nib 060400000110 penerbitan dari BPN Merangin tahun 21 Agustus 2025, namun Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa Papit yang bukan wewenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dibandingkan hak perusahaan yang sah (misalnya Hak Guna Usaha/HGU atau Sertifikat Hak Milik/SHM).
Perusahaan memiliki dokumen kepemilikan atau hak atas tanah yang sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, seperti Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hak atas tanah yang paling kuat di Indonesia.
Perusahaan seharusnya segera mengajukan laporan atau keberatan resmi ke Kantor Pertanahan setempat mengenai penerbitan sertifikat yang tidak sah tersebut. BPN memiliki wewenang untuk menangani sengketa pertanahan yang tidak berdampak luas.
Sengketa dapat dicoba diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, tokoh adat (jika ada klaim hak ulayat), dan perwakilan perusahaan. Penyelesaian damai seringkali lebih efisien.
Jika mediasi gagal, perusahaan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri di wilayah objek sengketa berada. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah dan menegaskan kembali hak perusahaan yang sah.
Jika terdapat indikasi tindakan curang atau tidak jujur dalam penerbitan sertifikat oleh masyarakat yang tidak berhak, masalah ini juga bisa masuk ke ranah hukum pidana. Perusahaan dapat melapor ke pihak kepolisian.
Penting bagi perusahaan untuk memiliki dokumentasi lengkap dan melakukan pendaftaran tanah sesuai prosedur hukum untuk memastikan perlindungan asetnya. Konsultasikan masalah ini dengan konsultan hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum agraria/pertanahan untuk pendampingan yang tepat.
Setelah penerbitan berita ini pihak PT. Buana belum bisa dimintai keterangan namun awak media akan terus berupaya mencari informasi yang jelas tehadap prusahaan terkait permasalahan tersebut.






