KENDAL -medianasional.id- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, dengan pihak perusahaan PT Sukarli. Upaya ini dilakukan guna meredam potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Bupati Kendal menyatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK), sehingga secara hukum tetap harus dieksekusi. “Karena ini sudah PK, kalau mengikuti hukum maka tetap dieksekusi,” katanya saat menghadiri kegiatan di Desa Pesaren.
Meski demikian, bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan solusi damai. “Namun kita upayakan kedua pihak bisa duduk bersama dan menemukan titik temu yang sama-sama menguntungkan,” lanjutnya.
Fasilitasi ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini untuk menjaga kondusivitas wilayah yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal di Balai Desa Pesaren, Selasa (23/09/2025). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat dan perusahaan.
Pemkab berharap melalui pendekatan dialog dan mediasi, penyelesaian sengketa ini tidak hanya berjalan sesuai hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kedamaian di masyarakat. Pemerintah juga mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
“Harapannya situasi tetap aman, tentram dan nyaman serta kondusivitas wilayah tetap terjaga. Kami hadir lengkap secara langsung sebagai upaya kami hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, menyebut kegiatan ini menjadi sarana warga menyampaikan keresahan yang telah dirasakan selama puluhan tahun.
“Dengan pertemuan ini masyarakat punya kesempatan berdiskusi dengan Ibu Bupati dan Forkopimda. Alhamdulillah mediasi tahap pertama berhasil, dan kami akan terus memfasilitasi sampai ada titik temu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Kawulo Alit Dusun Dayunan, Trisminah, mengapresiasi langkah pemerintah.
“Kalau memang kita bisa duduk bareng bareng dengan PT Sukarli, kami tidak ada masalah. Yang terpenting hak kami sebagai petani untuk menggarap lahan itu tidak terganggu,” ungkapnya.
Meski begitu, Trisminah menegaskan warga akan tetap mempertahankan lahan sebagai sumber penghidupan.
“Kita tetap akan mempertahankan lahan itu untuk digarap karena itu sumber kehidupan warga, baik yang digugat maupun lahan lain yang sudah membaur,” pungkasnya.(*)





