KENDAL – medianasional.id- Pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, pada Jumat (15/8/2025). Audiensi ini dilakukan menyusul keresahan para perangkat desa dengan adanya pemberitaan di salah satu media online yang dinilai mendiskreditkan perangkat desa di Kendal terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemberitaan dengan judul “Tunggakan PBB di Kendal Capai Rp 56 Miliar, Bapenda Duga Ada Dana Disalahgunakan Perangkat Desa” menjadi perhatian karena diunggah di media sosial. Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin, mengungkapkan bahwa narasi dalam berita tersebut yang menyebutkan “oknum perangkat desa” di dalam isi berita, tetapi tidak disebutkan di judul, membuat perangkat desa menjadi bahan bullyan di media sosial.
Muhlisin berharap ada keterbukaan informasi dari pihak Bapenda Kendal untuk menyebutkan desa mana yang perangkatnya melakukan dugaan penyalahgunaan sehingga mengakibatkan tunggakan PBB tersebut. “Kami meminta kepada pihak Bapenda untuk menyebutkan perangkat desa mana yang terindikasi melakukan penyalahgunaan pembayaran PBB, supaya tidak digebyah uyah,” jelas Muhlisin.
Muhlisin juga berharap bahwa Bapenda Kendal dapat lebih rinci dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang tunggakan PBB. “Seharusnya pihak Bapenda lebih rinci dalam memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa tunggakan tersebut hasil akumulasi dari tahun berapa,” tambah Muhlisin.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah tunggakan PBB di Kendal dan meningkatkan kerja sama antara PPDI Kendal dan Bapenda.
Sementara itu, dalam pernyataanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan permohonan maaf atas dimuatnya pemberitaan di media sosial yang menyinggung perangkat desa. “Saya Abdul Wahab, Kepala Bapenda Kabupaten Kendal bersama ini menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya atas dimuatnya di media sosial terkait dengan penyalahgunaan dana yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa,” ungkapnya.
Wahab menjelaskan bahwa wawancara dirinya dengan media pada Rabu (13/8/2025) tidak ada maksud menyebut salah satu atau keseluruhan perangkat desa, namun hanya sekelompok oknum yang telah dikawal hingga Kejaksaan. “Perlu kami sampaikan, bahwa wawancara pada tanggal 13 Agustus kemarin, tidak ada maksud menyebutkan dan menyebut secara keseluruhan perangkat desa, tapi hanya sekelompok oknum perangkat desa yang kami kawal sampai Kejaksaan,” jelas Wahab.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada maksud menggeneralisir atau gebyah uyah perangkat desa di Kendal telah melakukan penyalahgunaan dana PBB. “Dengan adanya terdapat dua kecamatan dan 103 desa lunas PBB, artinya memang masih banyak perangkat desa yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di masing-masing wilayah,” tandas Wahab.
Wahab juga menyadari bahwa perangkat desa sebagai mitra utama dan ujung tombak dalam pengelolaan PBB di Kendal. Oleh karena itu, dirinya sangat menghargai kerja sama dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh perangkat desa.
Wahab juga mengakui bahwa wawancara yang dilakukan tanpa koreksi dari pihaknya telah menyebabkan kesalahpahaman. “Jadi sekali lagi perlu kami tegaskan, bahwa wawancara kemarin di media massa, sama sekali tidak pernah melalui koreksi dari kami. Sehingga usai wawancara langsung ditayangkan, tanpa mendapatkan persetujuan dari saya, dan terjadi mis komunikasi,” ungkap Wahab.
Kepala Bapenda Kendal juga menyampaikan terima kasih kepada perangkat desa di Kendal yang telah bekerja sama dan mendedikasikan diri dalam membantu pengelolaan PBB. Wahab berharap bahwa kerja sama ini dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(*)





