329 KK Calon Penerima BLT DD Desa Kendalrejo ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus

Pemalang158 Dilihat

Pemalang, Medianasional.id – Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang Validasi, Finalisasi dan penetapan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, (BLT DD) di Desa Kendalrejo, Kecamatan Petarukan, Selasa, (12/5/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Tim dari Kecamatan Petarukan yang terdiri dari Camat, Kasi PMD, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Trantib, Pendamping Desa, Pendamping PKH,serta dari Pemerintahan Desa Pegundan beserta perangkatnya, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, LKD, RT, Perwakilan Perempuan, Babinkamtibmas, Babinsa dan Tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Kendalrejo Titik Iswati dalam arahannya menyampaikan, “Musdes Khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh desa. Dimana Kades selaku penanggungjawab dalam team relawan Pencegahan mewabahnya covid 19” sambutnya.

Sebelumnya telah melakukan proses pendataan dalam hal ini melakukan pendataan berbasis RT diwilayah desa Klareyan, Sehingga data yang telah ada merupakan orang yang masuk kategori miskin yang belum masuk dalam data base DTKS.

“Hari ini adalah agenda validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan Data hasil team melakukan pendataan beberapa waktu yg lalu” tambahnya.

Camat Petarukan Drs. Sukisman , MA melalui Kasi Trantib Edi Siswanto, SH menyampaikan bahwa BLT Dana Desa harus benar-benar sesuai dengan kriteria sehingga tidak salah sasaran. “Kami menghimbau bahwa penerima BLT ini harus benar-benar warga yang layak untuk mendapatkan” tutur Edi Siswanto dalam sambutannya.

Pendamping Desa Kecamatan Petarukan Mulyanto, ST mengatakan “kedua sumber data ini harus benar benar dan disepakati sesuai juknis yg telah dikeluarkan Desa bahwa calon penerima BLT DD ini masuk kategori;
Bukan penerima PKH, Bukan penerima BPNT, Bukan penerima kartu pra kerja, Bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementerian sosial.
Adapun yang berhak menerima kelak adalah;
– Orang miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19
– Dalam keluarga mereka ada yg mengidap penyakit kronis/menahun” tandasnya.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai : Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Bantuan Langsung Tunai serta Padat Karya Tunai.

Ditambahkan kembali menegaskan bahwa “jangan sampai masih ada orang miskin yang terlupakan pada saat pendataan oleh team relawan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga desa Kendalrejo yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari” tegasnya.

Kegiatan Musdessus ini berjalan dengan lancar, dipandu langsung oleh Ketua BPD Desa Kendalrejo Mufasirin.
Untuk Desa Kendalrejo dari tahapan-tahapan yang sudah dilakukan jumlah KK Calon penerima BLT Dana Desa ditetapkan sejumlah 329 KK. Ke 329 KK ini dipastikan tidak mendapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk PKH, BPNT, Banprov, BLT Kemensos.

Kepala Desa juga menyatakan bahwa “Yang hadir hari ini adalah tokoh- tokoh masyarakat, pemuka agama dan keterwakilan perempuan, agar apa yg dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan kepada warganya. Jangan sampai ada pandangan di masyarakat kelak bahwa BLT DD itu hanya kepala desa yang ngatur, itu yang kita khawatirkan” ujarnya.

Diakhir acara, Titik menegaskan kembali dikeluarkannya aturan dari kementerian Desa berupa juknis pendataan penerima BLT DD dan disusul dengan penegasannya serta Surat Edaran Bupati tentang pedoman pelaksanaan bantuan langsung tunai DD benar benar di pedomani bersama.

“Sehingga target target penyaluran BLT DD bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan” pungkasnya.(Yus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.