Padang Lawas Utara, medianasional.id – Laporan sudah 3 tahun lamanya, sejak 30 November 2019, sesuai laporan Nomor: LP/267/XI/VII/2019/SU/TAPSEL/TPS. BOLAK dugaan tindak pidana perusakan tanaman, tetapi belum menemui titik terang.
Kuasa hukum pelapor, Amir Mahmut Daulay, SH kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (08/06/2022) mengatakan, pada tanggal 11 Februari 2022, pelapor telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor:B/31/II/2022/Reskrim, dan pada hari Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 12.50 wib. Berdasarkan SP2HP tersebut.
Selaku kuasa hukum Pelapor mengkonfirmasi melalui chat WhatsApp kepada pihak Polsek Padang Bolak terkait bagaimana tindak lanjut laporan pengaduan Klien kami. Pihak Polsek Padang Bolak menyampaikan, bahwa laporan pengaduan klien kami lagi menunggu gelar perkara di Polres Tapanuli Selatan. Yang mana sudah di mohonkan dari Minggu lalu.
Cek Lokasi kejadian perkara (cek TKP) di Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang lawas Utara, sudah di lakukan. Berdasarkan keterangan pihak Polsek Padang Bolak saat di konfirmasi menjelaskan bahwa saksi-saksi semua sudah dimintai keterangannya, Tetapi hingga sampai saat ini terlapor belum juga di jadikan Tersangka oleh pihak Polsek Padang Bolak, selaku kuasa hukum Pelapor merasa sangat kecewa atas lambatnya tindakan Polsek Padang bolak dalam menangani Laporan pengaduan klien kami Di tambah lagi bahwa Terlapor diduga sudah menjual / mengalihkan objek perkara tersebut.
Kemudian kanit Reskrim Polsek Padang bolak mengatakan kepada saya, jika berkenan hubungi pihak KBO reskrim atau kasat supaya kita diprioritaskan.
“Saya selaku kuasa hukum pelapor meminta kepada pihak polsek padang bolak segera menindak lanjuti laporan pegaduan klien kami dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Amir.
Kapolsek padang bolak AKP Zulpikar dikonfirmasi melalui whasApp peribadinya Rabu (8/6/2022) hasil gelar perkara dan sp2hp masih kurang saksi untuk penetapan tersangka.






