3 Remaja Pelecehan Seksual Gadis Di Tangkap Polisi, 2 Tidak Ditangkap Hanya Dikenakan Wajib Lapor Guna Pembinaan

Batang119 Dilihat

Batang.medianasional. id. Di duga 3 remaja telah melakukan pelecehan seksual gadis di bawah umur N (13) dan menganiaya ayah korban Rm (40) Dk, Seturi, Karangasem Utara. Kecamatan Batang Kabupaten Batang. Di tangkap Polisi. sedang yang 2, Rz dan Mn, tidak ditangkap hanya di kenakan  wajib lapor guna pembinaan. Sedang yang tiga pelaku berinisial, D, E dan T, masih di amankan di Polres Batang.Minggu (14/6/2020).

ADVERTISEMENT

Awalnya korban N (13) di ajak 3 pelaku ke sekolahan SD Negeri 01 Depok kecamatan Kandeman Kabupaten Batang pesta miras sampai pukul 01 malam. Hari Kamis (11/6/2020).

Pelaku dan korban N (13) di tempat SD Negeri 01 Depok, korban di paksa untuk minum dan di kasih pil eximer tersebut oleh para pelaku untuk di minum korban N, “kata korban.

Selanjutnya korban merasa lemas dan malam itu juga korban di ajak kedua pelaku pulang ke rumah salah satu pelaku yang berinisisl D (17) dan E (16) di Depok Tegalrejo dan menginap di rumah tersebut satu kamar bertiga E, D, dan N.

Kejadian malam pertama korban N, di setubuhi bergilir oleh kedua pelaku E dan D di rumahnya. Paginya kedua pelaku tersebut bukan mengantar korban pulang kerumah orang tuanya , melainkan kedua pelaku E, dan D, mengajak temannya yang berinisial T (17) langsung mengajak korban ke pantai wisata Sigandu Batang untuk berpesta miras lagi sampai larut malam sekitar pukul 21.00.WIB.

Dan lagi-lagi pelaku mencekoki korban N, dengan pil eximer hingga korban merasa lemas. Saat tau korbannya sudah tidak berdaya dan lemas, pelaku berinisial T (17) langsung mengajak korban ke SD Negeri 01 Depok Batang dan di tempat itu korban N , di setubuhi untuk yang kedua kalinya. Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 10.WIB.malam, dan Sabtu (13/6/2020) di tempat berbeda, berturut-, turut, “kata korban N (13) yang saat itu ditemui Wartawan Medianasional jateng di rumahnya. Minggu. (14/6/2020) pukul 16,30.WIB.

Ayah korban berinisial Rm (40) yang merasa anaknya sudah 3 hari 3 malam tidak kunjung pulang akhirnya Sabtu malam sekitar pukul, 18.00. WIB. mencari N (13) di bantu temannya berinisial Tyn depok ke teman-temannya dan kesalah satu Pantai Wisata Sigandu namun tetap tidak ketemukan dan terakhir di Kembangan melati yang berdekatan tidak jauh dari lokalisasi Mencawak Batang.

Di situlah korban N (13) di temukan oleh ayah kandungnya Rm, dan ibunya Berinisial Ek dan temannya Tyn sedang berkumpul banyak remaja sekitar 9 orang sedang berpesta minuman keras (miras). Sekitar pukul 10 malam, Lalu N mau di ajak pulang oleh kedua orangtuanya. Namun tak di sangka ke sembilan remaja tersebut tidak mengijinkan N di ajak pulang ayahnya.

Sembilan remaja yang sudah di pengaruhi minuman tersebut lalu mengepung Rm dan menganiayanya sedang ibunya yang berinisial Ek, (35) yang lagi hamil 9 bulan lari karena takut jadi sasaran sembilan remaja, “tuturnya.

Takut terjadi hal yang tidak di inginkan, Rm, (ayah) korban penganiayaan yang di keroyok 9 remaja tersebut juga ikut lari karena sembilan remaja semakin brutal. Tyn ikut membantu melerai tapi tidak di gubris para pelaku penganiayaan, “tandasnya Tyn.

Akhirnya minggu pagi korban Rm di dampingi adeknya Spt melapor ke Polres Batang yang Langsung di terima Kanit PPA Bribka Muklis Ali.

Pelaku di jerat, Pasal 81,Pasal, 82,UU Nomer 17 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170_ (1) tentang pengeroyokan beramai-ramai, hukumanya 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.Para pelaku masing-masing masih berusia sekitar 16-17 tahun. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Batang, Minggu (14/6/2020).

Reporter. Rudi S.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.