3 Pria Diduga Bandar Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

Bungo, Jambi, Sumatera135 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan 3 orang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan membawa jenis daun ganja kering, Kamis (25/06).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Bungo, Jumat (26/06).

Diterangkan oleh Kapolres bahwa pria tersebut berinisial AF dengan umur (32) tahun beralamat di Perumnas Blok E RT 004 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Sedangkan yang 2 orang pelaku lainnya yaitu WA (30) tahun, alamat Perumnas Blok B Rt 010 Rw 004 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah dan
IM (26) tahun, alamat Villa Gading RT. 002/RW. 005 Kabuoaten Sarolangun.

“Kedua pria ini diamankan berkat pengembangan dari penangkapan yang pertama yaitu AF,” terang Kapolres.

Disampaikannya bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja di jalan menuju Perumahan Madina di Perumnas Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan sekira pukul 16:00 Wib.

Begitu sampai di TKP, Tim Opsnal melihat ada 2 laki-laki orang yang mencurigakan lalu langsung didekati dan mengamankan orang tersebut namun salah satunya berhasil melarikan diri,” terang Kapolres.

Setelah pria (AF) diamankan dan dilakukan penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan 1(satu) buah kantong asoy plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering 2 (dua) buah paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering 3 (tiga) paket kertas Koran yang berisi daun ganja kering.

Dari rumah AF, setelah penggeledahan masih ada menyimpan paket daun ganja di rumah orang tuanya di Kelurahan Cadika yang disaksikan Ketua RT setempat.

Tim opsnal berhasil menemukan 30 (tiga puluh) paket kertas yang berisi daun ganja kering di temukan di dalam kantong asoy plastik warna hitam di dalam kamar tersangka.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) buah celana trening panjang warna biru, 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 2 (dua) buah paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 3 (tiga) paket kertas Koran yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) unit handpone realme warna biru dengan imei 1 (861609040310472) imei 2 (861609040310464), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra x warna hitam dengan nopol BH 6115 KZ, 30 (tiga puluh) paket kertas yang berisi daun ganja kering seberat 100 gram.

Sedangkan kedua orang lagi WA dan IM ditangkap berkat pengembangan dari penangkapan AF. Dimana dari keduanya berhasil diamankan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk FLAMBEE yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, 1 (satu) kantong asoi plastik warna bening yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, 1(satu) kantong asoi plastik warna hitam yang berisi 15 (lima belas) paket warna hitam yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna putih dengan imei 1 (35877206044679) imei 2 (358772060449677) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda astrea warna hitam dengan nopol BH 4487 KF.

Setelah semua barang bukti di temukan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat kelakuannya AF, WA dan IM diganjar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 )   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.