3 Pelajar Terciduk Ditresnarkoba Polda Malut, 2 Diantaranya Diduga Dikendalikan Napi Lapas Ternate

Maluku Utara283 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di depan kantor Ditresnarkoba atau tepatnya di eks kediaman gubernur, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba menciduk 3 tersangka pelajar (Mahasiswa) dan barang bukti di berbagi tempat yang berbeda pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2022.

Hal ini disampikan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil bersama Ditresnarkoba dan Kasubdit II Polda Malut disaat konferensi pers berlangsung, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskan berdasarkan laporan polisi (LP) pada tanggal 11 agustus, tim Ditresnarkoba mengamankan MD alias S (20) dengan barang bukti yang disimpan di tiga titik yang berbeda, baik di kelurahan sangaji (tiang listrik samping KOREM) berupa satu bungkusan plastik berisi 25 sachet plastik bening ukuran kecil dan 1 sachet berukuran sedang.

Setelah diinterogasi, pelaku ternyata menyimpan barang bukti lainnya di kelurahan gambesi (kos-kosan temanya). Sehingga saat diperiksa ternyata ditemukan dalam tas Rinjani 1 plastik ukuran besar, 6 bungkus kertas putih, 1 bungkus kertas putih berlakban bening, satu bungkus plastik hitam dan semuanya berisi narkoba jenis ganja.

Dan pada saat dalam pengembangan, pelaku mengakui telah menyimpan barang bukti lain dirumahnya. Sehingga setelah diperiksa, ditemukan di tempat tidur kamar pelaku berupa satu sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkoba jenis ganja.

” Di tangan MD, Ditresnarkoba Polda Malut menemukan Narkoba Jenis Ganja sebanyak 3,21 ons. Sementara pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Malut diselah selah konferensi pers berlangsung.

Ia juga menambahkan untuk tersangka lainnya, AE alias A (24) dan MH alias E (20) diamankan di jalan raya depan jasa pengiriman Lion Parcel kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Dari tempat tersebut, kedua pelaku diamankan bersama satu buah paket kotak besar berisi narkoba jenis ganja dengan berat 1,1 kilo gram. Sementara pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengungkapkan bahwa barang bukti yang diterima dari jasa pengiriman yang di duga milik warga binaan Lapas Klas II A Ternate insial RM Alias R yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu dalam pengembangan lanjutan dari kedua pelaku juga diamankan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilo gram di tempat yang sama, yakni jasa pengiriman Lion Parcel.

” Olehnya itu pasal yang dilanggar pelaku, yaitu Pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun Penjara,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.