Mataram, medianasional NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama seluruh jajaran polres berhasil mengungkap 129 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi serentak yang berlangsung selama 14 hari, sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 tersebut, menyeret 178 orang tersangka.
Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, publik disuguhkan fakta tegas: tiga personel aktif Polri turut diamankan karena terbukti terlibat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen penuh Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB sekaligus melakukan pembersihan di internal kepolisian.
“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 488,53 gram sabu, 5.589,44 gram ganja beserta satu batang pohon ganja, 922,86 gram magic mushroom, tiga butir obat-obatan terlarang, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp173.737.000.
Kholid memaparkan, dari total 129 kasus, sebanyak 27 di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyapu bersih 6 TO, Polresta Mataram mengamankan 3 TO, sementara Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima, dan Bima Kota masing-masing menyumbang pengungkapan 2 TO.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., mengungkapkan rincian tiga personel aktif yang diamankan, yakni IDMA (personel Polda NTB), IKM (personel Polres Lombok Barat), dan A (personel Polres Bima Kota).
Oknum IDMA dan IKM diamankan di sebuah villa di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.
Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika pada keduanya, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine. Keduanya langsung diserahkan ke Bidang Propam untuk penanganan disiplin dan kode etik.
Sementara itu, oknum berinisial A ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berbeda dengan dua rekannya, A tidak hanya menghadapi sidang kode etik, tetapi juga diproses secara pidana.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri oleh Propam Polda NTB,” tegas Kombes Pol. Roman.

Penegasan senada disampaikan Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P. Ia memastikan tidak ada penanganan khusus atau perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol No.
7 Tahun 2022, personel tersebut dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandas Wildan.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti bahwa Polda NTB menerapkan prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu demi memberantas bahaya narkotika di Nusa Tenggara Barat.






