3 Kali Siswa SDN 65 Halsel Dihantam Guru, Dikbud Halsel Diminta Bertindak Tegas

Maluku Utara371 Dilihat

Medianasional.id

Labuha – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 65 Halmahera Selatan lagi lagi mulai disoroti dengan tindakan dugaan premanisme dilingkungan sekolah yang dilakukan oleh salah satu guru kepada murid sekolah tersebut.

Pelaku pemukulan terhadap anak itu diduga berinisial SA alias Suprtman yang merupakan guru di Sekolah SDN 65 Halsel. Sementara salah satu korban insial MRY berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku SD Kelas 4.

Hal ini disampikan oleh akademisi Staia Labuha sekaligus mahasiswa Doktor UIN Alauddin Makassar, Muhammad Kasim Faisal, Selasa 14 Maret 2023.

Ia menyampaikan tindakan premanise dengan menampar siswa itu, sudah 3 kali kejadian dengan siswa SDN 65 Halsel yang berbeda. Dimana kejadian tersebut dari data dan infomasi yang di dimiliki itu, mulai tanggal 31 Januari, 4 dan 24 februari 2023.

Sementara tindak kekerasan pemukulan kepada siswa sekolah dasar kelas 4 SDn 65 Halsel atau tepatnya di Desa Doro, Kabupaten Halmahera Selatan ini. Disampaikan faisal bahwa, tindakan tersebut sudah masuk pada sanksi guru yang sangat berat. Hal ini karena tugas guru sesuai dengan UU 14 tahun 2005, sebab guru itu lebih mengarah pada profesional.

Selain itu, lanjut dia tugas guru juga lebih mengarah pada fungsi mendidik, melatih, mengajarkan, menilai, mengarahkan pada siswa. Sehingga alangkah baiknya guru lebih memahami tugas dan perannya sendiri.

“Kejadian pemukulan siswa di desa doro itu alangkah baiknya diambil tegas oleh Dinas Pendidikan karena kejadian yang suda terjadi sampai sekarang ini merupakan kejadian yang sudah melebih batas kode etik seorang guru yang profesional,” katanya.

Dikatakan lanjut, Kepala sekolah yang bertugas di SD tersebut harus mengambil sikap tegas. Karen fungsi kepala sekolah yaitu mengawasi memanejerialkan tentang segala sesuatu di sekolah, apalagi ada perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh guru terhadap siswa.

“Olehnya itu kepala dinas pendidikan Halmahera Selatan baiknya mengambil sikap tegas dari tindakan guru yang memukul dengan menampar kepada siswa karena itu sudah melanggar UU kekerasan terhadap anak,” bebernya.

Lanjut dia, hal ini sesuai dengan pasal 54 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidik.

” Jadi Dinas Pendidikan Halmahera Selatan melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar kiranya di berikan sangksi terhadap guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa,” ucapnya.

Sebagai akademisi, Kasim bilang, pihaknya telah mengkaji dan melihat soal ini dari berbagai sumber bahkan dari keterangan dari korban tersebut dan dengan adanya beberapa data yang sudah di dijadikan sebagai pegangan dalam menyikapi setiap kekerasan yang terjadi di SDn 65 Halsel tepatnya di desa doro.

Dalam hal ini juga selaku akademisi, ia meminta dan menghimbau serta menegaskan Kepada Kepala Bidang yang membidangi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Halmahera Selatan agar kiranya menyikapi persoalan tersebut secara serius karena ini dapat merusak mental dan psikologi siswa.

“Perbuatan guru ini juga dapat merusak cara berpikir anak kedepan dengan baik, karen tindakan ini sudah dilakukan secara terus menerus,” bebernya.

“Jadi diminta kepada dinas pendidikan halsel melalui kepala bidang sekolah dasar perlu untuk menyikapi serius tentang kasus kekerasan yang terjadi di SD tersebut. Begitu juga pentingnya memberikan teguran keras kepada kepala sekolah SD 65 guna membina dan mengevaluasi maupun memberikan sangksi berat kepada guru bersangkutan yang melakukan perbuatan verbal,” sambungnya.

Tak sampai disitu saja, ia juga meminta kepala dinas pendidikan halsel melalui bidang sekolah dasar guna untuk mengevaluasi kepala sekolah terhadap tindakan verbal atau tidak secara langsung kepada siswa dan diberi sangsi secara kode etik profesionalitas guru dan kode etik terhadap fungsi dan kinerja kepala sekolah sebagai fungsi manajerial.

“Kiranya kepada dinas Halsel dapat menseriusi kasus yang terjadi saat ini, agar tidak berdampak buruk bagi siswa kedepan nanti,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dari informasi yang dihimpun, orang tua siswa sudah mengadukan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, namun hingga kini belum ada respon dari dinas tersebut.

Sementara hingga berita ini di publish, dugaan pelaku dan Dikbud Halsel, awak media ini masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.