262 ASN Lampung Barat Dilantik oleh Wakil Bupati dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional

Lampung Barat47 Dilihat

Lampung Barat, medianasional.id – Sejumlah 262 Aparatur Sipil Negara Lampung Barat dilantik langsung oleh Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

ADVERTISEMENT

Pelantikan Jabatan Administrasi Ke Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021. Kamis 30 Desember 2021, di Lobby Kantor Bupati Lampung Barat

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Staf Ahli, Assisten dan Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat.

Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menyampaikan, “baru saja kita melaksanakan pelantikan jabatan administrasi ke jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan Kabupaten Kampung Barat tahun 2021, semoga momentum pelantikan ini menjadi semangat baru bagi kita dalam menata aktivitas pemerintahan kearah yang lebih baik,” kata Wabup.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan selamat kepada saudara yang baru saja dilantik, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dipundak saudara dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.

Transformasi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional merupakan suatu perubahan yang dilakukan menuju birokrasi yang profesional.

Pasca penyederhanaan birokrasi tersebut, diperlukan strategi pengelolaan jabatan fungsional yang efektif dan inovatif untuk mewujudkan jabatan fungsional yang profesional sesuai dengan keahlian bidangnya masing-masing.

Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian pada jabatan fungsional yang setara.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyetaraan jabatan adalah peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Tujuan penyetaraan jabatan adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Dalam pelaksanaan penyetaraan jabatan, instanse pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
1. identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja
2. Pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi
3. Pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi
4. Pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang berdampak dengan membandingkan antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Berdasarkan surat direktorat jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800/8302/OTDA Tanggal 16 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Provinsi Lampung dan surat Gubernur Lampung Nomor: 800/4792/07/2021 Tanggal 29 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, terdapat 262 jabatan administrasi yang telah diverifikasi dan validasi serta mendapatkan persetujuan untuk disetarakan ke jabatan fungsional. (Ariph)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.