Mesuji, medianasional.id – Dalam rangka agenda rutin Polsek Simpang Pematang mengadakan Jum’at Curhat di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya. Jumat (27/01).
Pada Jum’at Curhat kali ini dihadiri oleh Kompol Muphian Somad SH Kapolsek Simpang Pematang, Aipda Syapriadi Ps Kanit Propam, Bripka Agus Arisen Ps. Panit Binmas II, Briptu Hasanudin Amin bhabinkamtibmas, Suhemi Kades Fajar Asri, Supriyanto Kepala Sekolah SD N 8 Mesuji, Para Perangkat Desa Fajar Asri, Peserta yang hadir lebih kurang 50 orang.
Jum’at Curhat dibuka oleh Kades Fajar Asri Suhaemi, dalam sambutannya Suhaemi mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Simpang Pematang yang telah hadir dan memfasilitasi acara Jum’at Curhat ini sehingga acara ini terlaksana.
Sebaliknya Kapolsek Simpang Pematang dan jajarannya juga mengucapkan terima kasih sekali kepada kades dan perangkatnya yang mana telah hadir dalam acara rutin Jum’at Curhat dan telah menyediakan tempat untuk terselenggaranya acara ini.
Kapolsek berharap acara ini benar benar bisa menjembatani unek unek dan keluhan yang ada di masyarakat tentang gangguan Kamtibmas atau permasalahan yang ada hubungannya dengan kerawanan sosial. Sehingga pihak kepolisian segera bertindak cepat apabila terjadi suatu permasalahan tersebut maka dari itu Muphian Somad S.H selaku Kapolsek Simpang Pematang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk mengutarakan unek unek dan permasalahan yang berhubungan dengan tindak kejahatan dan kerawanan sosial yang terjadi di sekitar desa Fajar Asri ini.
“Program Jum’at Curhat ini sendiri merupakan program Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo yaitu Program Polri Presisi agar kepolisian dekat kepada masyarakat sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan cepat permasalahan yang ada hubungannya dengan tindak kejahatan dan kerawanan sosial yang ada di sekitar masyarakat. Sehingga kepolisian dapat bertindak cepat,” kata Kapolsek.
Pada kesempatan itu Kapolsek juga memberitahukan tentang Surat Edaran keramaian hajatan dan lain lain hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB sehingga meminimalisir kerawanan sosial.
“Sebab apabila keramaian berlarut larut dikhawatirkan akan banyak terjadi mabuk mabukan dan penyalahgunaan Narkoba sehingga terjadi kerawanan sosial, untuk itu melalui surat Edaran resmi untuk hiburan hanya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Hal itu dilakukan agar meminimalisir tindak kerawanan sosial di masyarakat,” tutupnya.






