2018, Penyelamatan Uang Negara Berkisar Rp. 1,719 Milyar di Kejari Palu

Palu71 Dilihat

Palu, redaksimedinas.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Avrifel SH.MH, menjelaskan, dalam penanganan perkara di 2017 hingga 2018, pihaknya telah memutus beberapa perkara diantaranya perkara KONI.

“Pada 2017, salah satunya perkara KONI sudah diputus 5 tahun. Kemudian,  kita eksekusi ada 19 perkara dan penyelamatan kerugian negara berkisar Rp. 800 juta”, jelasnya.

Sementara untuk 2018 kata Kasipidsus, 6 perkara telah dieksekusi. ” Kita telah lakukan eksekusi sekitar 6 perkara dan penyelamatan kerugian negara berkisar Rp 919 juta.

Menurutnya, perkara 2018, adalah perkara tahun sebelumnya kemudian dilakukan penindakan dan baru dieksekusi tahun ini.

Adapaun jumlah kerugian negara di 2017 hingga 2018 itu terdiri dari berbagai perkara.

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah membentukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D), yang digagas Kejaksaan RI, dan sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan penangan proyek yang rawan dipidanakan.
Nantinya, TP4P dan TP4D, akan mendampingi, pengawalan kepada setiap kepala daerah, yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua. Kemudian bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu, antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion).

” Program TP4P dan TP4D
untuk penanganan proyek. Itu pada bagian intel. Kegiatannya yakni, penyuluhan atau pendampingan hukum dalam penangana proyek khusus fisik.” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Avrifel SH.MH, Selasa, (20/3/2018). di Palu.

Selain itu Kasipidsus menghimbau dan menyarankan bagi para pejabat yang belum mengetahui jelas rana pidana khusus atau yang terkait masalah hukum, untuk dapat berkonsultasi di kejari palu.

” Bagi pejabat yang tidak mengetahui atau tidak paham  masalah hukum atau masih awam dibidang hukum bisa kordinasi dan konsultasi di kejari palu. Karena ini salah satu pencegahan dini. Misalnya, ada keraguan dalam hal penanganan hukum, kita siap memberikan penjelasan dan itu cuma cuma. Ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.” Ungkapnya.

Kasipidsus menjelaskan, dalam kasus korupsi ini memang terbilang beda. Contohnya, pelaku tidak ada niat untuk melakukan, tapi karena ketidak tahuan wilayah rana korupsi itu maka bisa terjadi”, paparnya. (RAHMAD NUR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.