20 WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal Resmi Ditahan⁣



Palembang, medianasional.id – Berkas penyidikan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian yang menjerat 20 WNA asal Malaysia, Cina, Hong Kong, dan Belgia sudah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Selasa (15/1) sore, Chris Leong beserta 19 WNA lainnya langsung ditempatkan di Rutan Kelas I Palembang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang. ⁣

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, menyatakan bahwa hari ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Pihak Kemenkumham Sumsel telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Dengan telah dikirimkannya SPDP ini, besar kemungkinan nasib para WNA tersebut akan ditentukan di meja hijau. ⁣

Usai diterbitkannya Surat Perintah penahanan pada Selasa (15/1), para WNA dimaksud resmi ditahan. Pemindahan tahanan dari ruang Detenim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ke Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Palembang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Para WNA tiba di Rutan Palembang dengan bantuan pengawalan dari pihak Kepolisian.

“Karena sudah dinyatakan memiliki cukup bukti, para WNA tersebut kami tahan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel saat memberikan keterangan kepada para insan pers. ⁣

ADVERTISEMENT



Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke ranah peradilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, telah didapat sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga mereka bisa diancam pidana dan denda sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandas pimpinan tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.