Mataram, NTB – Ketidakpastian terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu reaksi keras dari elemen pemuda. Koalisi Pemuda NTB resmi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya proses perizinan belasan koperasi tambang rakyat, Jumat (30/01/2026).
Koordinator Koalisi Pemuda NTB, Taupik Hidayat, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 koperasi tambang rakyat telah mengajukan berkas lengkap ke Dinas ESDM Provinsi NTB sejak Juni tahun lalu. Namun, hingga kini izin tersebut tak kunjung keluar tanpa alasan yang jelas.
“Kedatangan kami ke sini untuk mencari solusi atas lamanya proses IPR. Kami melihat ada disparitas, di mana ada koperasi lain yang izinnya bisa keluar, sementara 15 koperasi ini belum. Kami meminta Ombudsman memfasilitasi pertemuan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Taupik di hadapan awak media.
Menurut Taupik, prosedur penerbitan IPR sebenarnya sudah diatur secara gamblang dalam KEPMEN ESDM No. 174 Tahun 2024. Keterlambatan ini berdampak langsung pada ekonomi arus bawah, di mana banyak masyarakat terpaksa menganggur karena tidak memiliki payung hukum untuk beraktivitas di sektor pertambangan.
“Kami tidak ingin menduga-duga alasan di balik keterlambatan ini, tapi kami optimis pemerintah harus melihat kebutuhan mendesak masyarakat di bawah,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, koalisi bersama perwakilan koperasi sepakat untuk memberikan kuasa hukum guna melaporkan kasus ini secara resmi kepada Ombudsman RI agar verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan dapat segera dilakukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, yang menerima langsung aspirasi tersebut menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 16 permohonan IPR yang diduga masih tertahan di meja pemerintah daerah.
“Masyarakat datang berkonsultasi mengenai bagaimana pemerintah daerah memproses izin pertambangan rakyat ini. Kami menyarankan agar para pemohon segera mengajukan laporan resmi kepada unit pelayanan izin di Pemda terlebih dahulu sebagai dasar kami bertindak,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan bahwa Ombudsman akan menelusuri setiap tahapan yang telah dilalui oleh koperasi-koperasi tersebut. “Kami akan memeriksa secara mendalam apakah dalam proses permohonan ini terdapat unsur maladministrasi, penundaan berlarut, atau penyimpangan prosedur,” tegasnya.
Hearing publik ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin pertambangan di NTB, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat kecil dalam mengelola sumber daya alam terlindungi oleh payung hukum yang sah.






