Bandar Lampung, medianasional.id – Pelantikan 15 kepala daerah di Lampung akan digelar bersama 490 kepala daerah lainnya, dari total 505 kepala daerah terpilih lainnya di Indonesia yang tidak sengketa dan pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
15 kepala daerah di Lampung yang bakal dilantik itu, rinciannya satu pasangan gubernur-wakil gubernur Lampung, dua pasangan walikota-wakil walikota, dan 12 pasangan bupati-wabup terpilih 2025-2030. Termasuk di antaranya Bupati-Wabup Lampung Barat, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin.
Pelantikan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Media Nasional, kini para kepala daerah yang bakal dilantik pada 20 Februari 2025 itu menjalani tes kesehatan di Kemendagri, Minggu-Senin, 16-17 Februari 2025.
Selanjutnya mereka akan bakal dijadwalkan menjalani gladi kotor-bersih pelantikan pada Selasa-Rabu, 18 Februari 2025.
Dan Kamis, 20 Februari 2025, 15 kepala daerah di Lampung itu dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dilanjutkan dengan serah terima jabatan (Sertijab) gubernur, walikota, dan bupati dari Lampung Kamis, 20 Februari 2025 siang, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah dilantik dan sertijab, 15 kepala daerah di Lampung beserta lainnya di tanah air, berangkat menuju Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti retreat kepala daerah selama tujuh hari sejak 21 hingga 28 Februari 2025.
Untuk retreat sendiri hanya akan diikuti kepala daerah. Artinya wakil kepala daerah tidak menjalani orientasi atau pembekalan selama tujuh hari itu. Wakil kepala daerah kabarnya akan diundang saat penutupan pada 28 Februari 2025.
Perubahan Ketentuan pada Perpres Nomor 13 Tahun 2025
Pada Perpres Nomor 13 Tahun 2025 ketentuan Pasal 22A diubah, berbunyi:
Pasal 22A (I) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:
Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Sejatinya ada 505 kepala-wakil kepala daerah yang tidak sengketa atau pasca putusan dismissal MK.
Namun tidak semua dilantik pada 20 Februari 2025, atau hanya 481 saja. Yang tidak ikut dilantik yg yg yg lu pada 20 Februari 2025, yakni kepada daerah terpilih Aceh, seperti Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah. Termasuk wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati di Aceh.
Kepala daerah di Aceh dilantik sebelum tanggal 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah di Aceh dapat mendahului lantaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.






