13 Tiyuh di Kabupaten Tubaba Belum Menyelesaikan RPJMT, Ini Pesan Kabag Hukum

Tubaba, Medianasional.id – Sebanyak 13 Kepalo Tiyuh/Des di Kabupaten Tulangbawang Barat belum menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT) kepada Bupati Umar Ahmad, Sp. Yang mana laporan tersebut seharusnya sudah diserahkan melalui Bagian Hukum Sekdakab Tubaba.

Ketentuan tersebut mengacu pada ketuntuan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai Program kerja pembangunan desa.

Ditegaskan, Sofyan Nur, S.Sos.M.I.P. kepala Bagian Hukum Kabupaten Tubaba, “hingga saat ini ada 13 kepalo Tiyuh yang belum menyampaikan (RPJMT) Terkait rencana program kerja 5 Tahun kedepan”, ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,  Rabu (21/8/2019) sekira pukul 11.40 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan tegas telah menjabarkan tujuan pembangunan Tiyuh ialah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tiyuh dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Tiyuh.

“Apa yang telah dimuat dalam Undang-undang untuk pembangunan di tingkat Tiyuh di Tubaba tentunya harus terencana, terkoordinasi, terjadwal, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah Tiyuh yang bersangkutan,” tegas Sofian.

Ditambahkan Sofian, terdapat 19 kepala Tiyuh Baru di Tubaba namun sangat disayangkan ke 19 kepalo Tiyuh tersebut hingga saat ini belum semuanya membuat RPJMT.

“Dari 19 Tiyuh baru 6 Tiyuh yang menyelesaikan RPJMT, dan itu menjadi kewajiban Bagian Hukum sekdakab Tubaba mempertanyakan hal tersebut. Oleh sebab itu, kami tegaskan Terhitung pada hari ini Rabu (21/8/2019) jika yang Bersangkutan belum juga membuat RPJMT, maka kami akan memberikan peringatan tegas,” katanya.

Dijelaskan Sofian Nur, semestinya RPJMT tersebut sudah diselesaikan oleh masing-masing kepalo Tiyuh yang bersangkutan, paling lambat 3 bulan pasca pelantikan Kepala Tiyuh yang baru, di bulan februari 2019 lalu. Namun akibat terkendala dan keterbatasan SDM pemerintahan Tiyuh tersebut mengakibatkan penyelesaiannya molor lebih dari enam bulan.

“Bulan Februari 2019 yang lalu harus sudah selesai, tetapi faktanya molor setengah tahun, makanya kita fasilitasi pendampingan untuk segera menyelesaikannya” SDM Aparatur Tiyuhnya memang terbatas, dan mereka tidak mau konsultasi, tidak mau membaca aturan jadi bisa kacau,” terangnya.

Untuk diketahui, masih lanjut Sofian, dampak hukum yang akan terjadi jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun anggaran dan melanggar sumpah janji sesuai ketentuan Perundang-undangan.maka dapat berdampak kepada pemberhentian kepala Tiyuh bersangkutan dari jabatannya.

“RPJMT menjadi dasar Pembangunan Tiyuh, tidak boleh dilakukan meleset dari yang sudah direncanakan. Sedangkan untuk 19 Tiyuh yang kepala pemerintahannya baru, karena belum menyelesaikan RPJMD nya, maka masih mengacu yang lama, dan pada tahun 2020 harus menggunakan RPJMT yang baru sesuai visi misi kepemimpinannya,” tutupnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.