Terima Kunker Dari Kepala BPH Migas, Bupati Tubaba Umar Ahmad Terima Cinderamata

 

TUBABA, Medianasional.id – Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad SP, menerima cinderamata dari Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M Fansharullah Asa, penyerahan dilakukan di Berugo Cottage, belakang komplek Islamic Centre, Selasa (22/9).

Penyerahan tersebut bersamaan pada kunjungan kerja dan audiensi kepala BPH Migas dengan bupati Tubaba. Turut hadir Wakil Bupati, Fauzi Hasan, Kapolres, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK, Dandim Lampung Utara beserta beberapa kepala OPD terkait.

Kunjungan Kerja kepala BPH Migas guna melakukan penyampaian Informasi Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Kabupaten Tubaba 2020.

M Fansharullah Asa mengatakan kuota JBT dan JBKP di masing-masing provinsi, kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PT Pertamina.

Seperti Kuota JBT (Minyak tanah dan minyak solar) tahun 2020, telah ditetapkan sesuai SK Kepala BPH Migas Nomor 37/P3/JB/BPH, MIGAS/KOM2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan BPH Migas Nomor 55/P3JBT/BPH MIGAS/KOM2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

Sementara kuota JBKP (Premium) Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan SK Kepala BPH Migas Nomor 37/P3/JB/BPH, MIGAS/KOM2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan BPH Migas Nomor 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus per Provinsi/Kabupaten/kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

“Jumlah kuota untuk Kabupaten Tubaba yakni BBM jenis Solar sebanyak 22.097,00 Kilo liter (KL), Bensin RON88 sebanyak 8.382,00 Kilo Liter (KL), sementara minyak tanah tidak ada kuota,” ulasnya.

Sebagaimana terlampir dalam surat tersebut, kepala BPH Migas mengharapkan Pemkab Tubaba dapat berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian JBT (Minyak solar) dan JBKP (Premium) agar tepat sasaran dan tepat volume.

“Sehingga pendistribusian kedua jenis BBM tersebut tidak melebilihi kuota yang telah ditetapkan,” tutupnya. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.