12 Security Laporkan PT.WIK ke Disnaker Lampung Selatan Karena PHK Sepihak

Lampung Selatan295 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Dua belas tenaga kerja security di PT. Wijaya Karya Beton (WIK) Tbk, yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT.WIK melalui kuasa hukumnya menggelar klarifikasi kepada PT.WIK di kantor Disnaker Lampung Selatan serta didampingi ketua LSM GML selaku kordinator pembela para korban PHK PT.WIK sebagai kontrak jasa keamanan tersebut. Kamis (23/11).

Dua belas tenaga kerja Security yang di PHK tersebut menyampaikan pengaduannya di kantor Disnaker Lampung Selatan dan mereka disambut langsung oleh Noviana Susanti, SH.MH. selaku mediator hubungan industrial kantor Disnaker Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Noviana Susanti, SH.MH menyampaikan, “Alhamdulillah mediasi sudah kami tanggapi dan ini pertama kali mereka kesini. Ini perlu tahapan – tahapan, jadi mediasi ini ada tiga tahapan, dan untuk tahapan kedua dan ketiga nanti kami akan informasikan,” jelasnya.

“Harapan kami agar mereka damai dan dapat terpenuhi permintaan pekerja ataupun kalau tidak, ada winwin solution,” ucapnya.

Eko Imaidi selaku kuasa Hukum dari Gema Masyarakat Lokal Indonesia (GMLI) selaku kuasa hukum dari para korban PHK menambahkan, “untuk langkah kedepannya kami akan tetap mediasi dan harapan kami kepada pihak PT.WIK agar dapat memperhatikan karyawannya apalagi mereka ini sudah lama bekerja ada yang sampai lima tahun dan sepuluh tahun. Harapan kami tuntutan mereka dapat terpenuhi, mereka ini meminta pesangon terhadap PT.WIK karena kita harus mengimbangi lama mereka bekerja yang sudah bertahun tahun bahkan ada yang sampai sepuluh tahun bekerja mereka di PHK tanpa alasan yang tepat dan tanpa pesangon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.