10 Orang Tahanan dalam Perkara Pemburuan Satwa Liar Dilindungu, Dilimpahkan ke Kejari Lambar

Pesisir Barat204 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto Sik terkait tindak pidana pemburuan satwa liar yang sudah terungkap akan mendalami dan mengembangkan aliran dana (Pencucian Uang). Selasa, 09 Oktober 2018 sekira pukul 13.30 WIB telah dilimpahkan 10 (sepuluh) orang tahanan dalam perkara dugaan perburuan satwa liar dilindungi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung barat.

Tersangka dalam keadaan sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter puskesmas Liwa.

Ada pun tindak pidana yang dilanggar adalah membawa satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa 3 kulit beruang madu yang melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. TKP di Jln Lintas Barat – Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju kec. Ngaras Kab. Pesibar Prov. Lampung

Adapun tersangka yang dilimpahkan atas nama :

1.HK Krui 01 Jan 1959 Umur 63 Th, Pekerjaan Pedagang, Ag Islam , Suku Palembang Pend. SMA Al. Dusun Sangsadu Pekon Sukamaju Kec. Ngaras Kab. Pesibar.

2. AR, TTL Tanggamus tahun 1958 umur 60 Th, Pekerjaan Tani, Ag . Islam Suku Jawa Pend . SD Al. Dsn Rejosari Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesibar

3. MR, TTL Tanggamus tahun 1980 umur 38 Tahun. Al. Dsn Rejosari Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesibar.

4. FH, TTL Bengkunat 31 Desember 1963, umur 54 Tahun, pkrjn tani Al. Dsn Wayheni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesibar.

5. TH,Pekonmon 01 Maret 1982 / 36 Tahun,tani,Dsn SP IV Pekonmon Kec,Ngambur Kab Persisir Barat.

6. WO,Metro 02 Maret 1979,35 tahun,tani,Dsn SP IV Pekonmon Kec,Ngambur Kab Persisir Barat.

7. SG,Marang,29 Desember 1983 / 35 tahun,tani,Dsn SP IV Pekonmon Kec,Ngambur Kab Persisir Barat.

8. MS,Mendati kencana 24 September 1991,27 Tahun,tani,Dsn SP IV Pekonmon Kec,Ngambur Kab Persisir Barat.

9. GR,Panjang,pada tahun 1996,22 tahun Tahun,tani,Dsn SP IV Pekonmon Kec,Ngambur Kab Persisir Barat.

10. AR,Jawa Timur ngawi,01 maret 1983,35 tahun Kab Persisir Barat, Dsn SP IV Pekonmon Kec,Ngambur Kab Persisir Barat.

Dengan barang bukti 2 (dua) lembar kulit Beruang utuh, 1 (satu) ekor beruang sudah opset, 1 (satu) pucuk senapan angin jenis gejluk, 2 (dua) bilau pisau jenis garpu, 1 (satu) buah senter kepala warna Oranye, 6 (enam) pucuk senapan angin jenis gejluk, 1 (satu) buah Tombak.

Kronologis penangkapan berawal saat TIM Gabungan Polres, Polsek Bengkunat Lampung Barat melakukan penangkapan pada saat akan menjual 1 (satu) buah Opsetan Satwa dilindungi Beruang Madu, 2 (dua) buah Kulit satwa Diilindungi Beruang Madu, 1 (satu) Tupai terbang (CUKBO ekor merah).

Kepada pihak TNBBS yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga senilai Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) namun pada saat akan transaksi pelaku diamankan berikut Barang Bukti tersebut. Opsetan dan Kulit Beruang Madu diperoleh oleh para pelaku yang menjanjikan harga kulit beruang madu tersebut seharga Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) namun belum dibayarkan.

Untuk pengembangan selanjutnya, Penyidik akan mendalami pelaku lain dan akan mengejar perbuatan pencucian uang, jika ditemukan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (yodi.z)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.