Kampar, medianasional.id – Setelah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, H. Dedi Sambudi, SKM, M.Kes, mengembalikan 1 Unit Mobil Dinas Merk Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T tahun 2019 nomor polisi BM 7080 F, warna putih ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar beberapa bulan lalu, namun 1 unit mobil Dinas aset Dinkes Kabupaten Kampar tersebut diduga dipakai oleh salah seorang yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kampar berinisial AB.
Ironisnya lagi, AB telah menukar plat nomor polisi mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tersebut dari plat merah BM 7080 F menjadi plat hitam BM 1918 OV.
Walaupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sudah sering mengirim surat kepada AB, namun surat tersebut tidak diindahkan oleh AB. Hingga sampai sekarang mobil dinas tersebut belum dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Das’at ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatshapp mengarahkan awak media untuk konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, NS. Sita. S,Kep, namun Ia tidak bisa menjawab pertanyaan awak media.
Kemudian Sita memanggil Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Harni Kurniawati, AMd. Keb untuk menjawab pertanyaan awak media.
Selanjutnya Harni Kurniawati, AMd. Keb. menyampaikan, “saya kurang tahu pak. Karena serah terima barang /mobil itu saya tidak diikut sertakan, terus kami sudah coba untuk penarikannya. Surat pengembalian barang difoto dan dikirim juga melalui pesan Whashapp beliau, bukan melalui saya. Tapi melalui Kasubbag yang lama pak Harun langsung komunikasi sama beliau, lalu saya ganti baru dan saya coba lagi mengirim surat kedua. Saya tidak tahu dimana rumahnya. Sampai saat ini tidak tahu dimana keberadaan beliau itu. Jadi mau mengirimkan surat itu harus kemana alamatnya,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, “seandainya nanti surat kedua sudah diterimanya dan tidak juga dikembalikan. Kita surati lagi yang ketiga, nanti kalau sudah diterima beliau tidak juga dikembalikan. Kita baru lanjut ke Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, nanti BPKAD langsung ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk kerjasama. Baru nanti ada langkah – langkah penarikan, seperti itu prosesnya pak,” ungkap Harni Kurniawati.
Reporter : Robinson Tambunan.






