Tim Sepakbola U 21 Kabupaten Mukomuko, Tanpa Pemain Inti dan Pelatih

Robin Linton.S : “Arahan Dari Bupati Itu Tidak Jelas”

Mukomuko, medianasional.id – Para pemain sepakbola U 21 dari kabupaten Mukomuko, memang telah tiba di Kota Bengkulu. Dan telah siap berkompetisi di ajang Porprov ke IX, untuk bertanding melawan para pemain dari kabupaten lain, yang ada seprovinsi Bengkulu. Tetapi sangat disayangkan, berdasarkan informasi yang didapat awak medianasional.id. Diduga para pemain-pemain U 21 yang telah dikirim itu, tidak  diberangkatkan. Serta para pelatihnya-pun tak ada yang berangkat, akibat mininnya pendanaan. “Berjumlah tujuh orang pemain intinya,  tidak ada yang diberangkatkan.” Kata sumber yang enggan menyebut namanya.

Disisi lain kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mukomuko, Robin Linton Simajuntak. Tidak membantah bahwa bupati setempat. Telah mengarahkan permasalahan tersebut, kepada pihaknya. Tentunya berkenaan dengan pendanaan, baik keberankatan maupun selama dalam berkompetisi di Kota Bengkulu. Supaya  berkordinasi dengan pihak-pihak perkebunan kelapa sawit ataupun pihak managemen pabrik CPO yang ada. Akan tetapi kata pria yang akrab dengan sapaan Robin itu, arahan dari bupati tersebut hanyalah sebatas dalam bentuk lisan. Artinya, tidak adab jelas kekuatan hukumnya, untuk mengupayakan perintah tersebut. Terkait pencarian dananya, kepada pihak perusahaan perkebunan dan pabrik CPO.

“Jelas saja saya tak menanggapinya. Karena menurut saya arahan itu tidak jelas. Kalau benar itu perintah dari bupati, tentu ada semacam surat. Dan saya berulangkali dihubunginya, tapi tidak saya angkat. Kita takut disangka pungli, kalau melakukan hal itu. Karena tidak dalam bentu lisan. Kalau perintah itu jelas atau berbentuk keputusan, maka akan kita upayakan.” kata Robin.

Lebih lanjut Robin memaparkan, memang sebelumnya ia mengaku pernah didatangi Plt sekjen PSSI setempat. Yang mengajurkan pihaknya tekait pembiayaan tersebut, datang kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Mukomuko. Pendanaan para pemain itu melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun kata Robin, hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya. Namun subangan ala kadarnya telah ia berikan untuk kepentingan keberangkatan tersebut. Ujar Robin lagi, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR itu, telah disyahkan serta dilegalkan. Namun Surat Kepusan (SK) yang mengatur permasalah dana CSR itu, belum tahu juntrungannya.

“Memang ada dana CSR di perusahaan-perusahaan, dan bisa digunakan untuk itu. Akan tetapi SK dan peruntukannya belum ada kejelasannya. Sampai dengan sekarang ini. Mengenai pemasalahan olahraga itu-kan, bukanlah merupakan ranah serta wewenang kami. Kalau sekedar sumbangan dari DLH, telah diberikan.” Pungkasnya.(Aris/Ras)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.