Terungkapnya Kasus Kematian Warga Tubaba Yang Ditemukan Tewas Didalam Sumur

Tulang Bawang Barat Tulang Bawang Barat, redaksimedinas.com-Kerja keras antara pihak Mapolsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang BawangBarat (Tubaba) dan satreskrim polres Tulang Bawang Lampung selama ini telah berhasil ungkap tabir kasus kematian danu Prayoga bin Sofyan (12) tahun bocah pelajar SMP yang merupakan warga Tiyuh Margo Mulyo Rt/Rw 007/024 Kecamatan Tumijajar yang ditemukan oleh warga dalam keadaan tewas di dalam sumur yang terletak disekitaran perkebunan kelapa sawit milik Elang warga Tiyuh Mekar Asri Rt.04 Rk.01 beberapa waktu lalu.
.
Atas kerja extra tim satreskrim polres tulang bawang dan mapolsek Tuba tengah selama ini terus melakukan lidik akhirnyaTepatnya Rabu tgl 27 Desember 2017 Sekira Pukul 07.00 WIB Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) menemukan titik terang Berhasil Mengungkap Fakta Kasus kematian Danu Prayoga.
.
Mewakili Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si, AKP Donny Kristian Bara langi, S.I.K. selaku Kasatreskrim Tulang bawang membenarkan atas tertangkapnya pelaku pembunuhan Danu Prayoga.
“ia benar pelakunya sudah kita tangkap saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres tulang bawang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkapnya
.
pelaku di tangkap, berdasarkan perbuatan tindak pidana curas atau pembunuhan terhadap korban Danu Prayoga
yang telah terjadi Pada Hari Kamis Tgl 30 Nov 2017 lalu. yang mana saat itu korban pamit kepada kedua orang tuangnya untuk mengantarkan uang kerja kelompok dengan mengendarai motor Honda Beat warna merah plat nopol BE 8300 HX Noka: MH1JF5125BK561604 Nosin: JF51E-2540961.
.
“Dikarenakan korban tidak kunjung kembali kerumahnya dan sekira jam 16.00 wib keluarga mencoba mencari keberadaan korban dan nomer hp korban sudah tidak aktif lagi.”kata Donny kepada redaksimedinas.com melalui risnya. Kamis (28/12/2017)
.
Dijelaskan Doni, selanjutnya keluarga korban, terus melakukan pencarian terhadap korban Danu Prayoga yang dilakukan sampai dengan hari Senin tgl 11 Des 2017, dikarenakan korban dicari tidak juga kunjung ketemu atas dasar tersebut orang tua korban (ayah tiri) Supriyatna membuat laporan orang hilang di Polsek Tuba Udik, memberitahukan bahwa anaknya telah hilang sejak tgl 30 November 2017 sampai dengan tgl 11 Desember 2017.
.
Kemudian Pada hari Senin tgl 11 Desember 2017 sekira jam 13.00 Wib salah satu warga yang bernama Roni yang mana saat itu sedang berburu tupai diladang kelapa sawit milik saudara Elang mencium bau tidak sedap, karena merasa curiga Roni mencari sumber bau tersebut dan menemukan sesosok mayat laki-laki dalam keadaan telungkup di dalam sumur.
.
“Karena tidak berani untuk melihat lebih jelas akhirnya Roni menghubungi anggota palsek Tuba tengah yang sedang bertugas di pos mulya asri, setelah mendengar laporan tersebut anggota polsek Tuba Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulangbawang Tengah,”imbuhnya.
.
Donny juga menambahkan,Pada Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2017 Sekira Pukul 07.00 WIB Anggota melakukan Penyelidik dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tuba setelah melakukan serangkaian Giat Anatomy Crime serta penyelidikan sekitar 16 Hari Bersama Kasat Reskrim,dan telah memperoleh keterangan yang sangat kuat dari saksi-saksi kemudian Pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan di jalan lintas timur depan SPBU, indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tuba Barat yang bernama SUPARDI Bin MISRON (Tsk), Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tsk SUPARDI kemudian yang bersangkutan membenarkan dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor tersebut dan mengakibatkan korban DANU PRAYOGA Bin SOFYAN sampai  meninggal dunia.
.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap BB hasil kejahatan dan diamankan lagi tersangka HERWANSYAH berikut BB yang diduga telah menadah motor hasil curian tersebut dari pelaku di Kampung Gunung Batin Lampung tengah, saat setelah dininterogasi terhadap pelaku, HERWANSYAH mengakui telah membeli motor tersebut dari SUPARDI dengan harga 1,5 jt (1 jt tunai dan 500 rb berupa 1 unit HP Himax warna silver),”jelas Donny kepada awak media.
.
Masih menurut Donny, bahwa pelaku SUPARDI telah melakukan tindak pidana  Curas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 & Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak dan yang bersangkutan (Supardi) adalah Pelaku Utama dan Hasil Tes Urine Kepada Supardi Negatif Narkoba.
.
Sedangkan HERWANSYAH  selaku Penadah barang hasil curian dikenakan  Pasal 480 KUHP,  dengan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka dibawah umur dan Hasil Tes Urine nya pun positif narkoba.
.
“untuk barang bukti (BB)  yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol dengan kondisi noka dan nosin telah lecet/ terhapus (digerinda) satu potong baju/ pakaian lengan panjang warna abu-abu merek Volcom ,satu potong celana levis warna biru tua merek Lois, satu buah tali pinggang/ gesper warna kuning dan satu buah topi warna hitam,”Pungkasnya.(Der/Angga)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.