Tekab 308 Polres Lampura Amankan Pelaku Pungli Mobil Truk

Lampung Utara191 Dilihat

Lampung Utara Lampung Utara | medianasional.id  – Pelaku pungli yang diketahui bernama BS (17) warga Jalan Pesirah Abung Kelurahan Kotabumi Ilir. Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Lampung Utara.

Pasalnya pelaku tertangkap tangan oleh personil unit tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat sedang melakukan pemerasan/pungli terhadap sopir kendaraan angkutan barang jenis Truck yang melintas di Jln Kotabumi Ilir  Kotabumi Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.Ik, mengatakan, tadi malam 14 April 2018 sekira pukul 01.30 Wib, personil tekab 308 sedang melakukan patroli rutin diseputaran Kotabumi Ilir pada saat bersamaam anggota melihat pelaku sedang melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir truck yang membawa kayu, yang kebetulan sedang melintasi jalan tersebut.

“Melihat kejadian tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 42.000,- dan 1 buah Obeng plus yang digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengacam korban”, kata Kapolres, Sabtu (14/4/2018).

Sementara itu untuk pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. “Jika terbukti telah melakukan aksi pemerasan maka pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara”, papar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.Ik.(**1L/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.