Spesialis Curanmor Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung Ke Kejaksaan

Pringsewu78 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Berkas tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama Yusuf Saifulloh (20) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Atas hal itu Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melakukan pelimpahan tersangka spesialis Curat tersebut berikut barang bukti berupa sepeda motor yamaha DT warna kuning dan sepasang sepatu warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti, kami limpahkan, kemarin Jumat (18/9/20) ke JPU Cabjari Talang Padang,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (19/9/20).
Menurut Iptu Ramon Zamora, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, tersangka adalah residivis beberapa kasus pencurian, dan sudah pernah menjalani hukuman sampai tiga kali.
Kasus-kasus tersebut yakni pencurian dengan pemberatan ponsel di Kecamatan Ulu Belu yakni Pekon Sinar Banten dan pencurian sepeda motor di Pekon Sinar Banten serta pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“tersangka sebelumnya ditangkap di persembunyiannya di Pasar Baru Malang, Pekon Tri Mekar Jaya, Kec. Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat pada Rabu, 29 Juli 2020. Atas laporan Amin Priyanto (45) sama-sama satu pekon,” jelasnya.
Menurut Iptu Ramon, penyelidikan terhadap pelaku dilakukan usai korban melapor ke Polsek Pulau Panggung setelah sepeda motornya Yamaha DT nopol BE 6736 LD, warna kuning hilang di samping rumahnya.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu korban keluar rumah dan sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkirkan di samping rumahnya. Diperkirakan pencurian terjadi pukul 2.30 WIB
Sebelum hilang, korban sempat melihat sepeda motornya tersebut di samping rumah, setelah membeli rokok di warung sekitar pukul 21.15 WIB. Lalu korban tidur dan ketika bangun motor sudah hilang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.