Salahsatu Pengedar Narkoba Diciduk Aparat Kepolisian, di Desa Tanjung Alai.

Kampar, Riau62 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus salahsatu pengedar narkotika jenis shabu, di KM 110 jalan lintas Riau – Sumbar wilayah Dusun IV Desa Tanjung Alai, Kec. XIII Koto Kampar, pada Jumat sore (9/2/2018).

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah DA alias DD (Lk 19), warga Desa Tanjung Belit, Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. 50 Kota – Sumbar.

Bersama pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Samsung, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (9/2/2018), ketika didapat informasi bahwa di daerah perbatasan Riau Sumbar tepatnya di Desa Tanjung Alai Kec. XIII Koto Kampar sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan patroli ke wilayah tersebut, sekira pukul 17.00 Wib terlihat oleh tim 3 orang pria yang mencurigakan sedang duduk-duduk dipinggir jalan.

Saat petugas menghampiri mereka, 2 orang diantaranya langsung kabur dengan sepeda motornya dan langsung dikejar oleh petugas namun mereka berhasil meloloskan diri, sedangkan seorang diantaranya yaitu DA berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP, petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu disekitar lokasi itu yang diakui oleh DA bahwa shabu itu miliknya, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah pelaku di Desa Tanjung Belit, Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. 50 Kota Sumbar.

Disaksikan Wali Nagari setempat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 4 paket shabu dalam plastik bening yang dibungkus plastik kresek dan disimpan dalam lemari kamarnya.

Tersangka DA dan sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, dan dijelaskan Asdi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” ungkapnya.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.