Resnarkoba Polres Kampar Kembali Berhasil Tangkap Seorang Pelaku dengan Barang Bukti 1 Kg Shabu

Kampar, Riau83 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar patut diacungi jempol, setelah sukses menggulung sindikat narkoba dengan 4,5 Kg Shabu beberapa waktu lalu, kali ini seorang pelaku kembali berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 Kg Shabu.

 

Pelaku yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian ini adalah RA alias AN (31), warga Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. AN ditangkap pada Kamis malam (31/10/19) sekira pukul 20.00 Wib, di Jln. Budi Daya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

 

Sementara itu, dari tangan pelaku ini berhasil diamankan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dalam kemasan teh cina warna hijau, serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (31/10) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari seseorang, bahwa RA alias AN warga Pekanbaru ini sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, serta pembuntutan terhadap RA alias AN.

 

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka RA alias AN berhasil diamankan saat berada di Jln. Budi Daya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

 

Selanjutnya disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AN ini, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu dalam kemasan teh cina berwarna hijau seberat 1 Kg.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba bersama 1 kg Shabu ini. Disampaikan Asdi, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.