Pol PP Pringsewu Segel 2 Tempat Hiburan Malam

Pringsewu58 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Sungguh diluar dugaan, hampir semua tempat hiburan yang nota bene bernama ‘Karaoke Family’ yang berada di Kabupaten Pringsewu diduga bermasalah tapi tetap eksis beroperasi.
Selain itu rata rata Karaoke tersebut masa berlaku ijinnya telah habis namun pihak pengelola tidak mengurus perpanjangan ijin, dan bahkan ada yang ijinnya sudah habis sejak tahun 2016 lalu.
Hal tersebut terkuak saat Komisi I dan Komisi IV DPRD Pringsewu menggelar hearing dengan Dinas Perijinan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Satpol PP Pringsewu, Rabu (11/4). Hering dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo dihadiri Ketua Komisi IV Riski Raya Saputra dan anggota Komisi I da Komisi IV.
Saat hering, pihak Dinas Perijinan Pringsewu menyebutkan ada 5 Karaoke di Pringsewu yang sudah memiliki  ijin namun rata rata masa berlakunya sudah habis.
“Baru dua Karaoke yang mau mengurus proses perpanjangan ijin,” terang Kabid Pengawasan pada Dinas Perijinan Awaludin.
Pernyataan tersebut berbeda dengan data di Dispopar. Kepala Bidang Pariwisata Suchairi Sibarani mengatakan, menurut sepengetahuan dia, baru satu Karaoke yakni Green Family yang mengurus perpanjangan ijin.
Hering berlangsung hampir selama 2 jam. Beberapa pendapat dan usulan tercetus baik dari anggota DPRD maupun dari OPD. Anggota Komisi IV Zunianto mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi yang dibuat untuk ditaati  bersama. “Kita tidak melarang tempat hiburan beroperasi, tapi ada Perda ada Peraturan Menteri Pariwisata jika itu dilanggar maka Karaokenya wajib  di evaluasi,” kata Zunianto.
Pada kesimpulan hering diambil keputusan untuk segera melakukan Sidak ke sejumlah tempat karaoke yang dimaksud.
Rombongan mengawali Sidak di
King Karaoke yang berada di jalan KH Gholib. Dilokasi  ditemukan sejumlah pelanggaran hingga diputuskan Karaoke tersebut untuk di segel ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Satuan Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, alasan penutupan sementara King Karaoke karena saat Sidak ditemukan sejumlah pelanggaran. “Kondisi riil dilapangan ada bekas botol minuman keras ada sejumlah PL dan dokumen perijinan bermasalah,” ujar Edi.
Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin menambahkan, Dokumen perijinan tidak bisa menunjukkan IMB yang asli, kemudian dokumen ijin usaha pariwisatanya sudah habis serta
peruntukannya juga untuk rumah makan dan habisnya tahun 2017.
Ketua Komisi I Anton Subagiyo menambahkan penutupan King Karaoke sifatnya sementara. Ditegaskannya DPRD tidak melarang orang untuk berusaha namun pengusaha di Kabupaten Pringsewu harus menaati aturan yang ada. “Harapan kami jika karaoke keluarga ya peruntukannya harus benar benar untuk keluarga jangan sampai ada hal hal negatif dan lain lainnya,” tegas Anton.
Selanjutnya rombongan kembali melakukan Sidak di Green Family Karaoke, disana ditemukan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dinas Perijinan menghimbau pengelola Green Family untuk segera membenahi IMB. Kemudian Sidak dilanjutkan di Momo Karaoke yang berada di Pekon Rejosari. Saat rombongan tiba, kondisi Momo Karaoke dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar.
Setelah berkordinasi antara Pol PP Dinas Perijian dan DPRD diputuskan untuk menyegel Momo Karaoke.  “Momo belum ada mengurus ijin ke Dinas Perijinan Pringsewu,” ujar
Alawudin.
Saat sidak, Pol PP mengamankan sekitar 6 orang wanita yang di duga PL dari lokasi King Karaoke untuk dilakukan pendataan. Sementara dari Green Family didapati dua orang yang diduga oknum PNS sedang berada didalam salah satu room. (Jum).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.