Pembangunan Balai Desa Krebet Senggrong Diduga di Mark up

Jawa Timur164 Dilihat
Tim media saat bersama dengan kepala Desa Krebet Senggrong.

Malang, medianasional.id – Pembangunan Balai Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang menuai polemik di kalangan warga masyarakat sekitar, Selasa (02/06/2020).

Pasalnya warga sekitar menyampaikan bahwa pembangunan balai desa tersebut dibangun dengan anggaran sebanyak 90 juta lebih, namun bangunan dari balai desa tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Warga juga menduga ada mark up anggaran yang telah dilakukan dalam pembangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya disini mewakili masyarakat Desa Krebet Sengrong, itu seharusnya bukan kantor desa melainkan Balai Desa mas, dan bangunannya seperti itu menghabiskan anggaran 90 juta lebih, padahal kalau di lihat pembangunan yang sudah terbangun mungkin itu menghabiskan paling banyak 40 jutaan dan kalau bilang 90 juta koma sekian itu sudah kelihatan tidak mungkin”, terang salah satu warga berinisial SU.

Pembangunan balai desa yang menghabiskan dana 90 juta lebih.

Sementara itu, Kepala Desa Krebet Senggrong Selamet Efendi saat ditemui di kantornya menyampaikan, “Mengenai pembangunan kantor desa itu ya memang benar mas menghabiskan anggaran sebanyak 90 juta lebih, dibangun pada tahun 2019 di bulan akhir dan anggarannya diambil dari Anggaran Dana Desa(ADD). Kalau nanti ada rapat atau apa bisa rapat di hotel sebelum kantor desanya jadi. Saya bicara seperti ini ada pendamping, jika omongan saya ini tidak benar pastinya pendamping pasti juga ngomong tidak benar. Karema kami juga bekerjasama dengan kejaksaan, kepolisian, dan banbinsa, ( TP4D)” jelasnya.

“Disini juga belum di cek kesehatan pembangunannya oleh inspektorat, jadi jika saya salah pastinya ada inspektorat yang datang” imbuhnya.

Saat tim media mencoba untuk menanyakan terkait RAB pembangunan, Kepala Desa enggan memberi tahu, dengan dalih bahwa RAB hanya bisa ditunjukkan kepada BPD yang merupakan wakil masyarakat.

“Lha sampean (media) itu kan corong masyarakat hanya menyampaikan, jadi kalau mengenai RAB tidak bisa di tunjukkan ke siapapun, kecuali BPD karena itu wakil masyarakat mas” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Pendamping Desa saat dikonfirmasi menyampaikan “Pembangunan itu memang benar untuk kantor desa, dengan anggarannya 90 juta koma sekian dari ADD mas. Karena selain pembangunan, saat ini kita juga tengah menyalurkan bantuan- bantuan, dan kemarin pada hari Kamis sudah kami berikan kepada penerima yang sudah terdata, jumlah penerima bantuan ini diluar penerima PKH dan BPNT,” bebernya.

Terkait dugaan mark up anggaran pembangunan balai desa tersebut, jika memang terbukti, pihak terkait bisa dikenakan pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.