Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Sangat Bijak dan Teliti Dalam Memutus Perkara. Terimakasih!

Jawa Timur51 Dilihat
Adhy Dharmawan SH MH bersama rekan dan kliennya di Pengadilan Negeri Bangil.

Pasuruan, medianasional.id – Pengacara muda Adhy Dharmawan, SH., MH & Partners menyelesaikan masalah kliennya, ia membantu kliennya dengan sepenuh hati karena kliennya diperlakukan seenaknya oleh pihak penggugat dikarenakan kliennya tidak paham tentang Hukum.

“Saya sangat bahagia sekali majelis hakim menyatakan tidak diterima gugatan pihak penggugat, dan itu sesuai dengan harapan kami karena memang fakta persidangan menunjukkan gugatan beliau tidak kuat. Awal – awal kami diancam oleh pihak penggugat mau dipidanakan jika tidak mengakui adanya jual beli tersebut, kami tidak pernah merasa adanya jua beli dan fakta di kelurahan kluwut buku letter C juga tidak pernah terjadi jual beli. Alhamdulillah Kami dikenalkan oleh Pak Adhy sama kawan, dan Alhamdulillah pak Adhy orangnya tegas dan berani membela kami masyarakat kecil ini” ujar Musyarofa.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum dari tergugat yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil benar – benar tegas dalam memutus perkara, beliau – beliau benar – benar melihat Bukti – bukti, serta saksi – saksi dalam fakta persidangan. “Terimakasih kepada Majelis Hakim perkara No 27/pdtg/2018/pnbil yang telah memutus perkara sengketa tanah dengan adil dan bijak, dengan tidak dapat diterima gugatan penggugat itu sudah sangat memberi keadilan kepada kami” ujar Adhy.

“Kami akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen yang di duga dilakukan oleh para Penggugat, Akta Jual beli yang di munculkan itu kami duga dipalsukan dikarenakan tidak ada bukti pernah dilakukan Jual – Beli oleh pihak Kelurahan Kluwut Maupun Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan” imbuh Adhy.

Lanjut Rekan Adhy yaitu Agus Mulyadi, SH mengatakan “Gugatan penggugat sangat lemah, nomer persil serta nomer letter C yang berbeda dengan data Letter C di kelurahan, serta penggugat tidak menggugat semua ahli waris H. Rosyid, para penggugat hanya menggugat Hj. Musyarofa saja, dan itu sangat lemah gugatannya, mereka kurang teliti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sangat jeli dalam memutus perkara ini, terimakasih kami ucapkan” ujar Agus.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.