Kurangi Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Tandatangani MoU Dengan Kejaksaaan

Jawa Tengah40 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Penandatangan nota kesepahaman (MoU) bidang hukum dan Tata Usaha Negara antara Camat, Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Batang, hal ini sebagai media Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan dalam pengelolaan keuangan agar tidak ada lagi korupsi.

“  Ini bagian dari itikad baik Pemkab dengan Kejari, bukan berarti setelah ini mereka kebal hukum, tapi ini merupakan media kita untuk melakukan pencegahan sebelum nanti mereka realisasi alokasi dana desa untuk kita dampingi bersama Kejari.” Kata Wihaji setelah kegiatan penandatangan Mou Kepala Desa dengan Kejari yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Batang, Senin, 19/3.

Ia juga mengatakan komitmen dan pendampingan Kejari ini agar mereka tidak melanggar aturan, karena kita lebih baik mencegah dari pada kita bermasalah dengan hukum, pencegahan juga sudah berlapis – lapis ada dari Polres, Kejari, Inspektorat dan LSM.

“Ini bagaian dari semangat kita agar tidak melanggar aturan dan setiap kali kita turun kedasa juga mengatakan, ini zaman sudah berubah  maka prilaku dan pola pikir kita harus juga berubah bahwa alokasi dana desa peruntukanya untuk kesejahteraan masyarakat, jangan di salah gunakan”, pinta Wihaji.

Wihaji juga meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ketika ada kebijakan baru, aturan baru ataupun regulasi yang belum di pahami oleh kepala desa untuk segera di sosialisasikan.

“Undang mereka, jangan takut – takut dari pada nanti menuai permasalahan karena masalah biasanya di akhir bukan diawal”, Kata Wihaji.

Di jelaskan juga olehnya bahwa total keseluruhan dana desa di Kabupaten Batang untuk tahun 2018 dari 239 desa mencapai 81 milyar, yang rata – rata menerima 600 juta sampai dengan 1 milyar mendapatkan dana tersebut.

 

“ Total dana Desa Kabupaten Batang 81 Milayar dibagi kepada 239 desa yang rata – rata 600 juta, adapun Pemkab Batang yang masuk dalam desa miskin ada 14 mendapatkan 900 juta sama dengan 1 milyar.” Kata Wihaji

Kepala Kejaksanan Negeri Batang Nova Elida Saragih mengatakan, Penandatangan nota MoU  Untuk memberikan pendampingan dan pengawalan alokasi dana desa dalam rangka

mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

“ Kejaksaan, di Bidang Hukum Perdata dan Tata usaha Negara akan memberikan Pendampingan Pengawasan serta Pengawalan dan pencegahan, serta juga memberikan wawasan dan pengetahuan tentang teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD),” Kata Nova Elida Saragih

Di sampaikan juga bahwa selama ini ada beberapa desa yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan, maka kita ingin desa – desa yang ada di Kabupaten Batang jangan sampai ikut di laporkan karena ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“ dana Desa dipergunakan dan diperuntukan untuk kesejahteran desa, dan penyimpangan dana desa akan menghambat pembangunan desa.” Kata  Nova Elida Saragih

Untuk laporan Kepala Desa sudah ada di kejaksaan lanjutnya, tapi kami masih dalam melakukan telaah, pemeriksaan dan mudah – mudahan tidak ada permasalahan, karena dalam kegiatan desa ini juga di pantau oleh LSM dan masyrakat.


“ Mungkin kita tidak tahu, tapi ada LSM yang mengetahui dan melaporkan kepada kami ka rena biar bagaimanapun peruntukanya dana desa untuk kesejahteraan desa, untuk itu lebih baik kita melakukan pencegahan agar tidak sampai maju kedepan permukaan hukum.” KataNova Elida Saragih. (50N/3D0).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.