Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan terhadap Gadis Belia ini Akhirnya Terkuak

Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Pada hari Jum’at tgl 07 Desember 2018, sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dalam perkara Pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan Persetubuhan anak di bawah umur, sebagiamana dimaksud dalam Pasal 340, KUHPidana dan Jo 338, KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 2 ayat (1) ayat (2), dan atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Dasar, Laporan Polisi Nomor : LP/100/ XII/ 2018/PLD LPG/ RES LU /SEK KAI SEL tanggal 05 Des 2018.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Yaya Karyadi, mengatakan, bahwa Polri telah berhasil mengungkap kasus Pembunuhan.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP),
di Lebung Areal perkebunan tebu, PTPN VII Rayon 1 Apdeling 3 petak 086, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Adapun Modus Operandi,
Korban dibawa tersangka keareal perkebunan tebu, dengan menggunakan sepeda motor honda beat pop.

Lalu tersangka berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menyatakan perasaan cinta kepada korban, namun ditolak dan mendapat ejekan dari korban bahwa Tersangka Hitam dan Jelek.

Kemudian tersangka langsung marah, dan berencana untuk membunuh korban.
tersangka langsung mencekik korban, dengan cara melingkarkan jemarinya keleher korban, dan membuat korban tidak bisa bernafas.

Dalam keadaan tidak berdaya, korban dibaringkan ketanah oleh tersangka,
tersangka melepaskan celana dalam korban, dan memperkosa korban.

Melihat korban masih hidup, tersangka kembali mencekik leher korban.
tersangka kemudian mengangkat korban, dan membawanya kealiran sungai kecil/lebung.

Kemudian tersangka menggali lobang tanah berpasir sebatas lutut menggunakan kayu,
lalu tersangka menguburkan korban yang sudah tewas, kedalam lobang galian dan menutupnya menggunakan tanah, pasir dan daun pisang.

Kemudian tersangka, mengambil tas pakaian, sepatu dan hp merk siaumi milik korban.
tersangka menyembunyikan tas pakaian korban kedalam sumur tua.

Kronologi Kejadian,
Pada hari minggu tgl 30 Sep 2018 sekira jam15.00 Wib, tersangka an. WAGIRAN BIN LASNI, Menjemput korban an. RANTIKA ANGRAINI di kediaman pamannya an. NURYASIN yang beralamat di DusunvBangun Sari, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dengan alasan akan membawa dan mengantarkan, Rantika Untuk bekerja sebagai penjaga toko di Kecamatan Bunga Mayang, dengan mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Putih,Tanpa Nomor Polisi Menuju arah Bunga Mayang, di dalam Perjalanan tersangka mengutarakan cinta kepada korban namun di tolak, sehingga tersangka membawa korban berputar-putar, kearah Bunga Mayang hingga pukul, 17.00 wib tersangka an. Wagiran mengajak korban kerumah bibik pelaku an. Supiah, di rumah Bibi pelaku korban dan pelaku hanya berbincang-bincang saja, kemudian sekira pukul 17.30 wib pelaku bersama korban pergi dari rumah Supiah, yang mana pelaku membawa korban menuju jembatan, sebelum kantor PTPN VII Bunga Mayang.

Dan berhenti sejenak di tempat tersebut. pelaku an. Wagiran Kembali Menyatakan Cinta, Kepada korban namun di tolak oleh korban, saat itu korban meminta diantarkan pulang oleh pelaku untuk pulang, mendengar hal tersebut pelaku mengajak korban pergi dari jembatan namun pelaku tidak membawa korban pulang, melainkan pelaku mengarahkan sepeda motor ke arah Areal Perkebunan tebu Dusun Umbul Semarang, Desa Negara Tulang Bawang.

Didalam perjalanan tersangka kembali menyatakan cinta, kepada korban namun korban tetap menolak, dan mengatakan kepada pelaku “Saya Sudah Punya Cowok GAmanteng”, Saya Tidak Mau Sama Kamu, Kamu Hitam Jelek.”kata korban.

Kemudian sesampainya di areal Perkebunan tebu tersebut, yang disekitarnya terdapat aliraan air (lebung), Pelaku mematikan sepada motor dan menyetandarkannya, lalu pelaku turun dari Motor Menuju arah belakang motor, yang mana saat itu korban masih ada di atas motor, kemudian palaku memeluk korban dari belakang lalu korban di banting kearah tanah sehingga korban terjatuh.

Kemudian karena korban melawan, pelaku mencekik leher korban mengunakan kedua tangannya hingga korban tidak berdaya, namun masih dalam keadaan bernafas, karena korban sudah tidak berdaya, pelaku membuka celana luar dan celana dalam korban, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban selama Lima menit, sampai mengeluarkan seperma di dalam Vagina korban, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan bahwa korban benar-benar meninggal dunia.

Setelah itu pelaku memangul korban tanpa celana luar dan dalam kearah aliran air, kemudian pelaku menguburkan korban di sekitar aliran air tersebut dengan cara pelaku mengali tanah, dengan mengunakan sebatang kayu pohon jambu batu, dengan panjang kurang lebih setengah meter, setelah pelaku menguburkan korban, palaku pergi dan pulang kerumah bos pelaku, yang bernama Suryadi, Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, dengan membawa 1 (satu) Unit HP Merk Xiomi Warna Hitam Silver kemudian, uang tunai Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu), dan tas yang berisi Baju serta baju korban.

Tersangka yang di tangkap,
Nama WAGIRAN al GIRAN al. DANI ERLANGGA BIN LASNI, 35 Th, Islam, Buruh, Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

KORBAN. Diana Saputri Rantika Anggraeni binti Ismiranto, 16 tahun, turut orang tua, islam, dusun Bangun Sari, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Barang bukti yang sudah disita/amankan. 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Pop Warna Putih Tanpa Nomor Polisi, 1 (Satu) Buah Tas Jinjing Warna Hitam, 1( Satu) Pasang Sepatu Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Kayu Jambu Batu Panjang Kurang Lebih Setengah Meter, 1 (Satu) Unit Hp Merek Xiomi Warna Hitam Silver.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Kronologi Penangkapan,
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, di Dusun Kawatan, Kelurahan Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringai, Kabupaten Lampung Timur.

Rilis    : Gersum88

Editor : Deri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.