Kabid Dikdas : Tidak Ada Pungutan dan Setoran Untuk Dana DAK dan Blockgrand Tahun 2018

Diknas LampuraLampung Utara | medianasional.id –Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara terus berupaya meningkan sarana prasarana sekolah yang merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan, seperti keterbatasan fasilitas sekolah, kekurangan ruang kelas, Perpustakaan, Labotarium (LAB) hingga bangunan sekolah yang rusak.

Dalam menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana sekolah meski jumlah kuota terbatas namun dipastikan semua program Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara sesuai dengan pemerintah daerah.

Terbukti ditahun 2018 ini telah terealisasi sebanyak 73 sekolah mendapatkan rehab dan pengadaan sarana prasarana dengan rincian program DAK pusat atau akrab disebut Blockgrend sebanyak 31 SD dan SMP serta DAK yang dikelolah Kabupaten setempat untuk SD dan SMP sebanyak 42 sekolah dengan nilai anggaran berpariasi disetiap sekolah sesuai dengan kebutuhan disekolah tersebut.

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara sekaligus menjabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam program DAK 2018 Hasanudin, Ama.Pd, Kamis pukul .10,30 diruangannya (6/12/2018) saat dikompirmasi menjelaskan kegiatan pelaksanaan rehab yang dilaksanakan diseluruh sekolah baik SD maupun SMP yang mendapatkan kegiatan agar dilaksanakan sesuai prosedur serta Juklak dan Juknis.

“Kepada seluruh Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan rehab atau pengadaan gedung LAB dan Perpus, laksanakan dengan baik jangan menyimpang dari RAB,”katanya.

Saat disinggung terkait maraknya berita tentang setoran atau uang fee yang dilakukan oleh instansinya, dengan tegas dirinya menjelaskan tidak ada protap setoran dari pihak Sekolah ke Dinas Pendidikan dan itu bisa dibuktikan.

“Tidak ada pungutan apa lagi setoran, saya siap membuktikan dan bertanggung jawab semuanya. Kalaupun ada Kepala Sekolah yang memberikan setoran itu hanya fitnah,” tegas Hasanudin.

“Bahkan Kepala Dinas pun tidak tau menahu masalah setoran atau uang fee, saya selaku KPA dalam kegiatan akan bertanggungjawab dengan proses pengerjaan pengawasan proyek tersebut.

Sementara, hasil penelusuran media ini, dibeberapa s pengerjaan, mengatakan bawasan bantuan DAK dikerjakan sesuai dengan Julak dan Juknis.

“Alhamdulilah sekolah kami tahun ini mendapatkan bantuan rehab melalui program DAK, dalam pekerjaannya kami mengacu petunjuk Juklak-Juknis dan Dana yang kami terima tidak ada pemotongan atau setoran kepihak manapun,” Jelas Sukmawati, S.Pd. M.Pd selaku Kepala SMP Negeri 4 Kotabumi saat dijumpai media ini. Rabu (6/12/2018)

Senada juga disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Sungkai Utara bahwa bantuan Blockgrend disekolahnya sesuai dengan mekanisme. “Pekerjaan Blockgrend 2018 disekolah kami dikerjakan sesuai petunjuk Juklak-Juknis dan dana yang kami terima tidak ada pemotongan maupun setoran kepihak manapun,” kata Nizar, S.Pd. M.Pd.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Forwalu (Forum Wartawan Lampung Utara), Ikson Suud mengapresiasi sejumlah Kepala Sekolah yang mendapatkan sekaligus mengerjakan bantuan disekolahnya sesuai petunjuk Juklak-Juknis.

“Saya yakin para Kepala Sekolah mengerjakan rehab ataupun membangun pengadaan LAB dan perpustakaan sesuai aturan, selain itu terkait kalau ada setoran kepihak lain kalaun memang ada, nggak usah berkoar-berkoar ataupun memfitnah dinas terkait, jadi kalau cukup bukti silahkan laporkan ke pihak penegak hukum, tapi ingat kalau cukup bukti lho,” terangnya.

Ditambahkan Ikson yang sekaligus Pimpinan redaksi Media online dan SKU Target, dalam membangun dunia pendidikan diKabupaten Lampung Utara hendaknya semua elemen saling bersinergi guna menyukseskan program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,”pungkasnya.

Rilis    : Gersum88

Editor : Deri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.