Imigrasi Palu Kembali Deportasi WNA Asal Singapura

Palu200 Dilihat

Palu, medianasional.id -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas I Palu, kembali mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura, Hamid Bin Rowi (70).

Hamid dipulangkan ke negaranya  setelah masa hukuman 1 tahun 6 bulan dijalaninya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Suparman SH MH yang ditemui Rabu (5/9/2018), dikantornya menjelaskan, warga negara asing yang akan dipulangkan itu berasal dari Singapura.

“WNA itu proses hukum sudah dijalani selama 1 tahun 6 bulan dan akan dipulangkan ke negaranya, dalam waktu dekat,” kata Suparman.

Suparman menghimbau agar warga negara asing yang datang diwilayah kerja imigrasi palu untuk mentaati hukum yang berlaku dan melakukan pelaporan ke imigrasi berkaitan dengan ijin tinggal.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo SH, mengatakan satu warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.

“Hamid Bin Rowi ini, kronologisnya kita proses hukum karena melanggar aturan perundang-undangan terkait keimigrasian yaitu dengan cara melakukan permohonan paspor nonprosedural”, imbuhnya.

Menurut Sunaryo, Hamid merupakan pensiunan pegawai negeri Singapura.

“Sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan”, jelasnya. (RANUR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.