Dukcapil Mukomuko, Data Warga Yang Terlahir Ditahun 2001

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Jumlah jiwa masyarakat kabupaten Mukomuko, yang terdaftar pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, saat ini persisnya  tercatat berjumlah sebanyak 176.185 orang, dari 59.429 Kepala Keluarga (KK).

Kepala dinas Dukcapil setempat, Badri Rusli.SH membenarkan jumlah pencacatan melalui pihaknya tersebut, Rabu (21/03) diruang kerjanya. Sedangkan jumlah masyarakat yang diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), guna kepentingan penghelatan Pemilihan Umum (Pemilu), pada tahun 2019 mendatang. Didapakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lansung melalui dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri RI.

Berkenaan dengan Pemilu, secara harfiahnya, orang  yang terlahir ditahun 2001 silam, pada hari H pemilu mendatang, dipastikan telah berusia 17 tahun. Sudah barang tentu, berkewajiban untuk menyalurkan asfirasinya, pada Pemilu. Oleh sebab dari pada itu, kata Badri, pihaknya tengah melakukan pendataan, program nasional bernama GITSAK (Gerakan Indondonesia Tertib Administrasi Kependudukan).

Dikatakannya, pihaknya tengah melakukan semacam program Pilot Projek (PP). Yang berfokus terhadap 15 kecamatan sekabupaten Mukomuko, untuk memperoleh data baru. Tertuju kepada masyarakat yang wajib KTP,  serta pencatatan administrasi kependudukan, yang akan divalidasikan. Untuk itu, diambil sample dua desa setiap kecamatan, sebagai percotohan bagi dese – desa lainnya.

Dijelaskannya, tehadap lima orang eselon III yang di kantornya, telah dibentuk tim kelompok binaan. Yaitu, mulai dari Sekretaris, Kepala Bidang (Kabid) PIAK, Kabid Capil, Kabid Pemanfaatan Data, dan Kabid Pendaftaran Penduduk. Sebagai contoh, di kecamatan Teramang Jaya, yakni desa Mandi Angin Jaya dan Bunga Tanjung, yang telah didapatkan sample, data kependudukannya.

“ Ditargetkan, maksimal pada akhir Desember 2018 ini, warga yang terlahir ditahun 2001, mesti telah mengantongi KTP serta data kependudukannya. Sedangkan, untuk program pembinaan pelayanan, terhadap eselon III, satu orang diberikan tugas, guna melayani masyarakat pada tiga kecamatan. Karena sesuai terget berkenaan dengan Pemilu,, warga yang wajib KTP, harus dapat tercapai 100 persen.Serta tercatat didalam dokumen tertib administrasi negara.” Demikian Badri Rusli.(Rasmiadi)

editor : Rismaidi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.