Banyumas, Medianasional.id – Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran virus Covid-19, Danramil 24/Kedungbanteng Kodim 0701/Banyumas Lettu Inf Nurkolis bersama Forkopincam Kedungbanteng melakukan penertiban rencana hajatan Bp Kusen warga RT 1 RW 3 Dukuh Windusari Desa Kalisalak, dimana pada pelaksanaan PKM sesuai edaran Perbup kab. Banyumas untuk kegiatan hajatan tidak diijinkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Jumat (15/01/2021).
Masih dalam masa wabah pandemi Covid-19 baru, sudah mulai banyak warga yang menggelar hajatan pernikahan putra atau putri mereka. Begitu juga di wilayah Koramil 24/Kedungbanteng.
Kehadiran Danramil bersama tiga pilar dan tim satgas ini ditujukan untuk melakukan penertiban rencana hajatan, dimana pada pelaksanaan PKM sesuai edaran Perbup Kab. Banyumas untuk kegiatan hajatan tidak diijinkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, demi mencegah meluasnya penularan Virus Covid-19.
Reporter : Asep Setiawan
Editor : Drajat