” Carut Marut ” Masalah Kebun Kas Desa Ujung Padang, Ditanggapi DPRD Mukomuko

ZULFAHNI : ” Kalau Memang Benar Tidak Transparan, Pihak Perusahaan Berhak Membekukan Pencairan Uangnya ” 

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Pengelolaan keuangan Kebun Kas Desa (kasda) Ujung Padang, kecamatan Kota Mukomuko, diduga tidak transparan kemana arah serta perutukan keuangannya. Telah lebih kurang 10 tahun Kasda seluas 15 hektar itu, belum berkontirisi terhadap pembangunan fisik pada desa setempat. Perihal itu mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Mukomuko Armasyah.ST serta Ketua komis II Ir. Zulfahni, Senin (26/03). Menurut Zulfahni, jikalau benar – benar  terjadi kekacauan dalam pengelolaan keuangannya, sebagai pihak penanam modal, yakni PT. Agromuko, berhak dan harus membekukan pencairan keuangannya.  Dilakukan untuk sementara waktu, sebelum pemasalahan itu, membuahkan kesepakatan, antara kedua belah pihak . Berkaitan, dengan hasil penjualan dari panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tesebut.

Karena kata  Zulufahn, program tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan perkebunan  yang ada didaerah setempat. Sebagai bukti komitment perusahaan, dalam bermitra dengan desa-desa penyangga. Yang diaplikasikan dalam bentuk community development, membantu kekurangan keuangan desa – desa penyangga tesebut. Dab bisa juga disebut sebagai salah satu bagian dari program CSR (Corporate Social Responsibility). Yang merupakan suatu konsep, organisasi khusus dari perusahaan bersangkutan. Untuk memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Dijelakan Zulfahni, kepanitian Kasda harus dipilih melalui pemerintah desa. Pada awal dari program tersebut, dibolehkan dalam tenggang waktu selama lima tahun. Kemudian memasuki tahun ke enam, dilakukan pemilihan kembali terhadap panita yang baru. Yang ditugaskan selama kurun waktu selama dua tahun. Adapun tugas serta tufoksi panitia itu, harus mengetahui invoice, atau (Dokumen yang digunakan sebagai suatu bukti pembelian yang berisi jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh pembeli).

Karena jika menjalankan bisnis, besar kemungkinannya akan mengirimkan puluhan invoice (faktur). Menyangkut perkembangan harga TBS yang suatu saat bisa berubah-ubah. Adalah tugas dan kewajiban panitia, yang menyampaikan kepada pihak pemanggu desa, setiap dua minggu sekali. Karena TBS hasil panen dari Kasda tersebut, lebih tinggi harga jualnya, dibandingkan dengan harga TBS hasil panen dari perkebunan kelapa sawit masyarakat lokal.

“ Pihak panitia pengurus Kasda, harus mengetahui invoice  setiap dua minggu sekali, yang disesuikan sebelum jadwal panen. Serta  pada setiap akhir bulan, mesti disampaikan hasil pengelola keuangannya, kepada pihak pemangku desa. Karena didalam invoice tersebut, terdapat  pemotongan oleh perusahaan 15 sampai 18 persen, sebagai pemodal. Selain itu, dikeluar pula  fee untuk para panitia pengelola 15 persen, sesuai dengan kesepakatan awal. Yang setelah dipotong hutang, kepada pihak perusahaan.” Ungkap Zulfahni.

Masih menurut Zulfahni, total jumlah uang sesuai dengan harga penjualan kepada perusahaan, harus masuk ke dalam rekening KAS desa. Hal itu dilakukan, untuk menghindari upaya ” penyelewengan “. Menyangkut pendapatan yang dihasilkan dari panen TBS Kasda tersebut. Guna tejadinya trasparasi terkait pengelolaan keuangannya.

“ Kalau pengelolaannya tidak transparan, atau dikuasakan oleh pihak tertentu. Maka perusahaan pemberi modal berhak membekukan, pencairan uang hasil dari penjualan TBS tersebut. Tentunya,  untuk sementara waktu, sebelum persolan itu mendapat titik temu. Kalau tidak dilakukan pembekuan, patut diduga terjadinya semacam persengkokolan.” Paparnya.

Disi lain, Armansyah menyarankan, ada baiknya pemeritah desa setempat,  membuka ruang rembuk, untuk menclearkan dugaan ketidak beresan tersebut. Supaya tidak terjadi miskomunikasi, antara antara kedua belah pihak. Menurutnya, kejadian yang dialami desa Ujung padang, juga pernah dialami desa – desa lainnya, sebagai penerima Kasda.

“ Seharunya, pihak desa melakukan pemanggilan terhadap pihak yang panitia pengelola Kasda itu, supaya tak terjadi salah penafsiran. Agar dapat dikertahui dimana letak kesenjangan dan ketimpangan, yang terjadi.  Dimusyawahkan dengan cara seksama, berkepala dingin serta berlapang dada, supaya menghasikan jalan keluar, dan langkah – langkah apa yang akan dilakukan untuk kedepannya. Supaya tidak timbul praduga yang tidak – tidak” Anjur Armansyah.(Aris/Rasmiadi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.